![]() |
| Ilustrasi.cakrainvestigasi.com |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com — Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman Tahun 2026 sebesar Rp 2.624.387, atau mengalami kenaikan 6,40 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Penetapan UMK Sleman Tahun 2026 tersebut ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025.
Besaran UMK tersebut merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan pada 19 Desember 2025 lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sleman, Ephipana Kristyani, menjelaskan bahwa penetapan UMK dihitung melalui mekanisme UMK tahun sebelumnya yang disesuaikan dengan kenaikan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi.
“Penyesuaian kenaikan UMK telah memperhitungkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alpha sesuai formula penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” jelas Ephipana dalam keterangannya, Selasa (24/12/2025).
Baca juga : Kejari Kulon Progo dan Kundha Kabudayan Pecahkan Rekor MURI Lewat Ikrar Antikorupsi Tembang Macapat |
Ia merinci, nilai inflasi Kabupaten Sleman tercatat sebesar 2,56 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,19 persen, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun nilai variabel alpha Kabupaten Sleman sebesar 0,74, yang merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan.
“Nilai alpha di masing-masing kabupaten/kota bisa berbeda, tergantung hasil kesepakatan antara perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan daerah masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap kenaikan UMK Sleman Tahun 2026 dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan dampak positif bagi pengusaha maupun buruh dan pekerja.
“Semoga penetapan UMK 2026 ini mampu menjamin keberlangsungan usaha, meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, serta memberikan kebermanfaatan dan berkah bagi kemajuan Kabupaten Sleman,” ujar Harda.
Sebagai tindak lanjut penetapan UMK Sleman Tahun 2026, Disnaker Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penetapan UMK secara hybrid kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman. ( Pay ).

Social Header
Berita