Pojok opini
Korupsi bukan sekadar persoalan hilangnya uang negara. Korupsi adalah kejahatan yang meninggalkan dampak panjang bagi masyarakat. Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan justru masuk ke kantong pribadi, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak masyarakat.
Karena itu, pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Selama ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sering kali lebih menonjolkan penghukuman terhadap pelaku. Pelaku diproses, diadili, kemudian dijatuhi hukuman. Namun, pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: bagaimana dengan uang dan aset yang dihasilkan dari kejahatan tersebut?
Jangan sampai negara berhasil memenjarakan pelakunya, tetapi gagal mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada negara.
Di sinilah pentingnya UU Perampasan Aset.
Perampasan aset harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya. Prinsip sederhananya: kejahatan tidak boleh menjadi jalan menuju kekayaan.
Namun, pengesahan UU Perampasan Aset tentu tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk bertindak sewenang-wenang. Justru sebaliknya, aturan tersebut harus disusun dengan mekanisme hukum yang jelas, transparan, terukur, dan tetap menjamin perlindungan hak warga negara.
Harus ada batas yang tegas mengenai aset seperti apa yang dapat dirampas, bagaimana pembuktiannya, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana mekanisme keberatan atau pembelaan, serta bagaimana memastikan aset yang dirampas benar-benar berasal dari tindak pidana.
Dengan demikian, UU Perampasan Aset bukanlah instrumen untuk menghukum seseorang tanpa proses hukum. Undang-undang tersebut harus menjadi alat negara untuk memutus hubungan antara kejahatan dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Publik juga perlu melihat persoalan ini secara lebih luas. Dalam banyak kasus, menghukum pelaku tanpa memulihkan kerugian negara belum cukup. Sebab, uang hasil kejahatan dapat saja telah berubah bentuk menjadi tanah, rumah, kendaraan, perusahaan, rekening, investasi, maupun aset lainnya.
Jika aset tersebut tidak dapat ditelusuri dan dipulihkan, maka pemberantasan korupsi kehilangan salah satu tujuan pentingnya, yaitu mengembalikan kerugian dan melindungi kekayaan negara.
Karena itu, DPR dan pemerintah perlu menunjukkan keseriusan politik untuk menyelesaikan pembahasan UU Perampasan Aset secara terbuka dan bertanggung jawab.
Jangan sampai kepentingan politik jangka pendek membuat pembahasan aturan yang menyangkut kepentingan publik tersebut terus tertunda.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa uang negara yang dicuri akan dikejar, ditelusuri, dan dikembalikan.
Penjara bukan satu-satunya jawaban. Aset hasil kejahatan juga harus dipulihkan.
Sebab, pemberantasan korupsi yang hanya menghitung berapa lama pelaku dipenjara belum cukup. Ukuran keberhasilannya juga harus dilihat dari seberapa besar aset hasil kejahatan dapat diselamatkan dan dikembalikan kepada negara.
Pada akhirnya, UU Perampasan Aset bukan semata-mata tentang mengambil harta seseorang. Ini tentang memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh menikmati hasil dari kejahatan terhadap negara dan masyarakat.
Sudah waktunya negara memperkuat keberanian hukumnya.
Tangkap pelakunya, buktikan kejahatannya, dan kejar aset hasil kejahatannya. Jangan biarkan uang rakyat berubah menjadi kekayaan pribadi.
UU Perampasan Aset perlu disahkan—tentu dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak warga negara, dan mekanisme pengawasan yang kuat.
Karena uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan menjadi warisan dari sebuah kejahatan.
( Red )

Social Header
Berita