Berita

Breaking News

Diduga Onani di Trotoar Cik Ditiro Yogyakarta, Pria 55 Tahun Diamankan Polisi dan Ditahan


Foto.tangkapan layar terduga pelaku yang viral di medsos.dok
 


YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com,- Seorang pria berinisial W (55), warga Gunungkidul, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila di muka umum di Jalan Cik Ditiro, kawasan Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Pelaku kini menjalani proses hukum dan telah dilakukan penahanan.

Peristiwa tersebut terungkap ketika seorang perempuan berusia 26 tahun bersama saksi berinisial JS (20) sedang berjalan di trotoar Jalan Cik Ditiro. Keduanya melihat W duduk di atas sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih-biru sambil mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat melakukan perbuatan tersebut, pandangan pelaku mengarah kepada korban. Korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak sehingga mengundang perhatian warga di sekitar lokasi.

Warga kemudian mengamankan pria tersebut sebelum personel Polsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta, tiba di tempat kejadian untuk menangani perkara tersebut.

 Pelaku Mengakui Perbuatannya

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi memperoleh fakta bahwa pelaku diduga melakukan tindakan pornografi di muka umum. Pelaku juga mengakui perbuatannya.

Atas kejadian tersebut, kepolisian memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu celana kolor berwarna biru, satu kaus abu-abu, satu tas selempang cokelat, satu pasang sandal, satu helm abu-abu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih-biru.

 Terancam Proses Hukum

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi atau kesusilaan di muka umum sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, yakni Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 406 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penentuan pasal yang tepat serta penerapan ancaman pidana akan mengikuti hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain di ruang publik. Masyarakat yang menyaksikan dugaan tindak pidana diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

( Pay /cakra).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM