![]() |
| Foto.pelaku saat di hadirkan di Polresta Sleman.dok. |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com,- Polresta Sleman mengungkap kasus dugaan penelantaran bayi berusia tujuh hari yang ditemukan di wilayah Ngrangsang, Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Kasus tersebut disampaikan Kanit PPA Polresta Sleman Iptu Cahya Fitriana, S.H., M.M., bersama Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (7/10/2026).
Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial VN (22) dan FI (24). Keduanya diketahui berstatus mahasiswa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya, seorang saksi mendengar suara tangisan bayi dari sekitar lokasi.
Saksi sempat mengira suara tersebut berasal dari bayi milik tetangga. Namun, setelah sekitar 30 menit tangisan masih terdengar, saksi kemudian mengecek sumber suara.
Saksi menemukan seorang bayi yang diletakkan di sebuah kursi di depan rumah warga dalam kondisi menangis. Bersama warga lainnya, bayi tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Kalasan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kalasan untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap VN dan FI di rumah kos mereka pada Rabu, 30 September 2026.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, kedua terduga pelaku mengaku meninggalkan bayi tersebut setelah upaya untuk menitipkan bayi ditolak karena tempat penitipan bayi dalam kondisi penuh.
Polisi menyebut motif sementara tindakan tersebut adalah meninggalkan bayi beserta perlengkapannya di depan rumah warga.
Terancam Lima Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 429 KUHP tentang meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab terhadap anak.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait larangan menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Ancaman pidana yang dikenakan maksimal lima tahun penjara, disertai denda sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Jazz warna putih dan satu tas berisi perlengkapan bayi.
Polresta Sleman memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Sementara bayi yang ditemukan telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
Polisi juga tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi bayi sebagai korban dalam proses penanganan perkara tersebut.
( Pay/Cakra)

Social Header
Berita