![]() |
| Foto.Polres Wonogiri Bongkar Penyelewengan Pertalite, 2.625 Liter Disita dari Rumah Warga.dok.hms. |
WONOGIRI, cakrainvestigasi.com — Jajaran Polres Wonogiri mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Dusun Dagangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto. Dari rumah tersangka, petugas menyita sedikitnya 2.625 liter Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kembali.
Kasus tersebut diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Wonogiri setelah menerima laporan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran, memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/2026).
Gunakan Barcode MyPertamina dan Pelat Nomor Berbeda
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga membeli Pertalite menggunakan barcode MyPertamina dan nomor polisi kendaraan yang berbeda dengan identitas asli kendaraan.
Polisi menyebut barcode tersebut diperoleh tersangka dari sejumlah orang yang ditemuinya saat berjualan ayam di pasar.
Penggunaan barcode dan nomor polisi berbeda itu diduga dilakukan untuk memperoleh kuota pembelian BBM dalam jumlah lebih banyak.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan satu unit Mitsubishi Pickup warna hitam dengan nomor polisi AE-8925-G yang telah dimodifikasi.
Kendaraan tersebut dilengkapi mesin pompa minyak, selang, kabel dan saklar yang terhubung dengan tangki BBM kendaraan. Modifikasi itu diduga digunakan untuk memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke wadah yang telah disiapkan di rumah.
Ditampung dalam Puluhan Galon dan Jerigen
Petugas mengamankan 70 galon berkapasitas 15 liter dan 45 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite.
Total BBM yang diamankan mencapai kurang lebih 2.625 liter.
Menurut keterangan kepolisian, BBM tersebut diduga akan dijual kembali kepada konsumen yang telah melakukan pemesanan dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga berusaha mendapatkan keuntungan dengan menjual kembali BBM bersubsidi yang diperolehnya.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka di Dusun Dagangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto.
Polisi Sita Kendaraan hingga Lima Barcode
Selain ribuan liter Pertalite, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Pickup warna hitam, satu set mesin pompa minyak beserta selang sekitar dua meter, kabel dan saklar, serta STNK.
Polisi juga menyita 70 galon Le Minerale kapasitas 15 liter, 45 jerigen kapasitas 35 liter, satu unit telepon seluler Redmi warna pink, serta lima pelat nomor kendaraan.
Kelima pelat nomor tersebut yakni AE-8925-G, AD-9209-DG, AE-9307-SE, AD-8663-FG dan AE-8170-YF.
Selain itu, polisi mengamankan lima barcode MyPertamina yang masing-masing terkait dengan nomor kendaraan tersebut.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Wonogiri menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim berdasarkan laporan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tersangka masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Pay/Cakra)


Social Header
Berita