Berita

Breaking News

LIN TEGASKAN KOMITMEN KAWAL UANG NEGARA! ROBI IRAWAN: JANGAN TAKUT, KAMI HADIR UNTUK RAKYAT

Foto.Ketua Umum Bersama Dewan Pengawas.dok.


JAKARTA,Cakrainvestigasi.com,- Lembaga Investigasi Negara (LIN) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan, mengawasi penggunaan anggaran negara, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat di seluruh Indonesia.

Memasuki usia ke-9, LIN membawa pesan tegas: pengawasan terhadap uang negara tidak boleh berhenti, kontrol sosial tidak boleh dibungkam, dan setiap dugaan penyimpangan yang menyangkut kepentingan rakyat harus mendapatkan perhatian serius.

Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa LIN hadir bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum, melainkan menjadi bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang turut menjaga jalannya pemerintahan agar tetap transparan dan bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas laporan Ketua Mandala 4 Sulawesi, Papua, Maluku yang juga Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson S. Sambow, serta berbagai pertanyaan masyarakat mengenai kewenangan LIN dalam melakukan investigasi dan pengawasan sosial.

"LIN hadir untuk negeri dan rakyat Indonesia. Kami tidak ingin uang negara dimainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selama ada dugaan penyimpangan yang didukung data dan fakta, LIN akan menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum," tegas Robi di Jakarta.

 LIN BUKAN PENONTON, LIN ADALAH BAGIAN DARI KONTROL SOSIAL

Robi menegaskan, sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki legalitas hukum, LIN mempunyai ruang untuk berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

Legalitas organisasi tersebut, menurutnya, tercantum dalam SK Kementerian Hukum Nomor AHU: 0000907.AH.01.08.TAHUN 2026 dan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 4 Juni 2026.

Ia mengingatkan bahwa fungsi kontrol sosial masyarakat memiliki landasan hukum, antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 43 Tahun 2018, serta UU Nomor 28 Tahun 1999.

"Jangan salah memahami keberadaan LIN. Kami bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan. Tetapi kami punya tanggung jawab moral dan hak hukum untuk mencari informasi, menginvestigasi dugaan penyimpangan, menyampaikan fakta, serta mengawal laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

UANG NEGARA HARUS DIKAWAL, LHP BPK JADI SALAH SATU PEGANGAN

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, LIN juga menaruh perhatian terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Robi menegaskan, dokumen LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dan berstatus terbuka untuk umum dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam melakukan pengawasan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurutnya, jajaran LIN dari pusat hingga daerah dapat mempelajari dokumen yang terbuka untuk publik, menganalisis temuan, serta menindaklanjuti informasi yang mengindikasikan adanya persoalan pengelolaan keuangan negara.

"Uang negara adalah uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Ketika ada temuan atau indikasi penyimpangan, jangan berharap masyarakat akan diam. LIN akan mengawal berdasarkan data, bukan asumsi," tegasnya.

Ia menambahkan, setiap informasi yang diperoleh akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum. Adapun dokumen yang dikecualikan tetap harus dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.

 KETUM LIN: SELURUH JAJARAN JANGAN GENTAR!

Pesan kuat juga disampaikan Robi kepada seluruh jajaran LIN di Indonesia, khususnya Jackson S. Sambow dan para Ketua DPD yang sedang menjalankan fungsi investigasi di wilayah masing-masing.

Ia meminta seluruh anggota tetap solid, profesional, dan tidak mudah mundur ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

"Saya instruksikan seluruh jajaran LIN, dari DPP sampai DPD, jangan takut menjalankan tugas. Jangan mudah diintervensi. Tetapi ingat, bekerja harus sesuai SOP, berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum. Saya akan memberikan dukungan penuh kepada anggota yang bekerja secara benar," tandasnya.

Robi bahkan menyatakan kesiapannya membawa persoalan besar ke tingkat pusat apabila ditemukan hambatan dalam proses pengawalan dan penanganannya di daerah.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar serius menindaklanjuti rekomendasi BPK. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Bagi LIN, rekomendasi hasil pemeriksaan bukan sekadar catatan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara.

SEMBILAN TAHUN LIN: SATU KOMANDO, SATU TUJUAN, KAWAL KEPENTINGAN RAKYAT

Momentum HUT ke-9 menjadi pengingat bagi seluruh keluarga besar LIN bahwa keberadaan organisasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Robi menegaskan, soliditas organisasi, keberanian mengungkap fakta, dan komitmen mengawal kepentingan rakyat harus menjadi kekuatan utama LIN dalam menjalankan tugasnya.

LIN juga menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, tanpa meninggalkan sikap kritis sebagai bagian dari kontrol sosial.

"Jangan pernah takut membela kepentingan rakyat. Jangan pernah lelah mengawal uang negara. Di mana pun LIN berada, di situlah tanggung jawab pengawasan harus dijalankan. Kami ingin pemerintahan yang bersih, transparan, dan benar-benar bekerja untuk rakyat," tegas Robi.

Ia menutup dengan pesan yang menjadi penegasan arah perjuangan organisasi:

"LIN bukan hadir untuk mencari musuh, bukan pula untuk menjatuhkan siapa pun. LIN hadir untuk mengawal keadilan, mengawasi uang negara, mengungkap fakta, dan memastikan kepentingan rakyat tidak dikorbankan. Satu komando, satu tujuan: mengabdi untuk negeri!"

( Pay/cakrA)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM