KULONPROGO, Cakrainvestigasi.com | ET ( 44) Karyawan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Binangun Cipta Makmur, Sidomulyo, Pengasih, Bagian pelayanan terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan korupsi dan penggelapan dana tabungan nasabah dan juga kredit fiktif juga mark up dalam pencairan pinjaman. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Kulonprogo IPDA Tavif Harisetiawan saat Konferensi pers di Mapolres Kulonprogo, Kamis ( 24/4).
Tavif menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan klarifikasi kepada nasabah yang bersangkutan.
" Dari 200 nasabah bermasalah diketahui terdapat permasalahan pengajuan kredit yang dilakukan secara fiktif, juga Mark up dalam pengajuan pinjaman, bahkan menyelewengkan atau menggelapkan dana tabungan dari nasabah," jelasnya.
Menurut laporan dari BUMDes Binangun Cipta Makmur bahwa BUMDes memiliki modal awal dari APBD sebesar Rp 686.286.000 dan tambahan modal dari APBD dan Dana Desa sebesar Rp 520.000.000. Namun, pada tahun 2022, ditemukan adanya 200 nasabah bermasalah yang diduga akibat dari tindakan ET sebagai bagian pelayanan di BUMDes, jelasnya.
BACA JUGA :
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/04/joko-mursito-wayang-wisata-adalah-ajang.html
Saat ini polisi telah menyita berbagai barang bukti termasuk laporan keuangan, neraca akhir, dan dokumen lainnya.
Dengan perbuatannya ET telah merugikan keuangan negara kurang lebih 1.058.947.096 milyar.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada ET Pasal 2 ,Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Dan saat ini kami akan terus melakukan penyelidikan dan Penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di BUMDes Sidomulyo saat ini," tandasnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko Juga menghimbau kepada Agara masyarakat lebih berhati-hati dan waspada serta segera melaporkan jika menemukan tindak pidana Korupsi, imbuhnya. ( Pay ).
Social Header