Breaking News

Diduga Lurah Sampang Kantongi Ratusan Juta Dalam Kasus Jual Uruk TKD Sampang

 

Gunungkidul, cakrainvestigasi.com - Mengejutkan di duga Lurah Sampang  Kapanewon Gedangsari, Suherman telah meraup keuntungan ratusan juta  dalam dugaan korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan yang di  tambangan untuk pengurukan  urug tol.

Seperti di sampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sandy Pradana saat di konfirmasi awak media menyampaikan  modus yang digunakan oleh Lurah Sampang untuk keuntungan pribadi dari menjual urug tol dari tanah kas desa (TKD) di duga  telah mengantongi uang ratusan juta dari penambangan tanah di wilayahnya tersebut. 

"Modusnya mulai minta uang muka hingga mengklaim TKD milik pribadi," kata Sandy kepada awak media  Rabu (3/7/2024).

Untuk uang Kulo nuwun saja Suherman meminta sebesar Rp100 juta, tetapi  pihak perusahaan  hanya bisa memberikan uang sebesar Rp 40 juta.Dan untuk mengelabuhi petugas Suherman menggunakan rekening  milik keponakannya untuk menampung uang dari pengusaha tambang.

 "Lurah Sampang sengaja meminta keponakannya tersebut untuk membuka rekening guna menampung uang dari pengusaha tambang," papar Sandy.

Tanah kas yang ditambang sendiri adalah milik salah seorang Dukuh di Kelurahan tersebut bukan lungguh untuk Lurah, akan tetapi ketika Dukuh tersebut hendak mengolahnya justru dilarang oleh sang lurah. 

Dan sebulan setelah Dukuh dilarang mengelola tanah tersebut ternyata terjadi penambangan tanah di kelurahan tersebut untuk urug tol. Karena akses masuk armada pengangkut tanah urug harus melewati tanah kas desa maka Lurah tersebut mengizinkannya. 

Parahnya lagi setelah di demo warga akses pindah sebelah barat dan Lurah Sampang sempat menawarkan tanah di dekat tanah kas desa yang  diklaim sebagai tanah pribadi untuk akses jalan masuk, namun belakangan diketahui jika itu juga tanah kas desa. 

Hasil pemerataan tanah kas desa sendiri  dijual ke perusahaan pemasok tanah urug pembangunan tol Jogja-Solo setiap ritnya, lurah tersebut menjual dengan harga Rp15.000.

Berdasarkan perhitungan kasar yang mereka lakukan, Lurah Sampang telah mengantongi uang dari hasil bisnis tambang tanah kas desa sekitar Rp200 juta, dengan estimasi jika keseluruhan   diatas 9000 rit dan dari tanah kas 3000 rit, yang digunakan untuk fasum sekira 90 rit.

Namun untuk memastikan berapa keuntungan pribadi dan kerugian negara, pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih menunggu hasil perhitungan dari auditor Inspektorat. ( Tim )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM