Berita

Breaking News

Terkuak, IMH, EX Kasipidum Kejari Aru Peras 2 Terpidana Kasus TPPO 500 Juta

Terkuak, IMH, EX Kasipidum Kejari Aru Peras 2 Terpidana Kasus TPPO 500 Juta.foto.dok/NY/Cakrainvestigasi.com/


KEPULAUAN ARU, Cakrainvestigasi.com |  Nama institusi Kejaksaan kembali tercoreng oleh ulah oknum jaksa mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Provinsi Maluku berinisial IMH. 

IMH, Sang mantan Kasipidum ini diduga memeras dua terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga pemilik rumah karaoke New Paradise yaitu Aloysius Lily alias Chong dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win 500 juta rupiah dengan perjanjian keduanya akan dibebaskan dari kasus tersebut.

Dugaan pemerasan ini terkuak ketika dua pasangan suami istri itu tiba-tiba berkoar dengan membuat pengakuan yang menghebohkan publik. Mereka mengaku diperas hingga 500 juta oleh oknum eks petinggi Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Pengakuan itu disampaikan  sang suami (Chong) di ruang Kepala Lapas Kelas III Dobo, Kamis (4/9/2025) yang diliput langsung sejumlah awak media.

Pasutri ini yang sementara menjalani masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lll Dobo dengan putusan pidana 3,6 tahun penjara blak - blakan. 

Chong membeberkan besaran uang yang ia serahkan ke eks pejabat di Kejari Aru itu melalui seorang yang disebutnya bernama Rinto.

“Pertama itu 250 juta. Abis itu pas dia (sambil tunjuk Win) ditahan ini, saya kasih lagi 250 juta. Saya kasih keluar, Rinto yang datang ambil di rumah. Total 500 juta! Memang tidak ada bukti tanda tangan karena semua itu dirahasiakan, katanya bahwa kita (Chong dan istri, red) tetap aman. Dan inisiatif itu dari Pak IMH, bukan saya,” bebernya.

Kendati demikian, dia mengaku memiliki bukti foto saat uang-uang itu diserahkan kepada Rinto yang datang ke rumahnya.

Disinggung soal siapa yang berinisiatif mengawali adanya transaksi uang ratusan juta rupiah itu, Chong kembali menegaskan jika IMH yang duluan bersuara.

Baca juga:

“Mereka yang bersuara duluan. Pokoknya kita (Chong dan Win) itu tetap aman dan tidak ada masalah,” klaimnya mengulangi pernyataan IMH yang kini telah pindah tugas ke Padang Lawas, Sumatera Utara.

Chong juga menyampaikan alasan yang mendasari dirinya sengaja membongkar soal pemerasan ini.

“Saya ceritakan ini supaya saya tidak sakit. Dan kalau pun saya pikirkan, itu tidak akan kembali. Yang penting saya ceritakan ini supaya bapak-bapak (wartawan, red) tahu juga bahwa kerjaan mereka (penegak hukum, red) seperti ini,” cetusnya.

Chong menegaskan sekali lagi bahwa dirinya akan membongkar semua itu.

“Nanti saya buka semua, bukti fotonya ada, dan fotonya saya simpan semua di Hp. Saksi yang ambil dan bawa uang juga  masih hidup. . Saya akan buka semua itu,” lanjut Chong mempertegas klaim istrinya.

Ketika kembali disinggung soal kapan waktu penyerahan duit 500 juta itu, Chong mengaku punya bukti foto saat penyerahan uang itu yang ia simpan semuanya di Hp juga termasuk pengakuannya soal permintaan uang oleh Polisi juga.

“Di saya punya Hp ada, yang saya kasih keluar uang itu ada fotonya dan yang untuk polisi juga saya ada fotonya semua tanggal berapa, bulan berapa, tahun berapa. Mereka minta minuman Chivas apa, saya ada foto semua. Itu Rinto yang datang ambil. Jadi saksinya itu semua Rinto yang mengetahuinya,” bebernya lagi.

Didesak soal kebenaran pengakuannya yang juga memberikan uang ke Polisi, Chong menegaskan punya bukti.

“Jadi kalau Polisi itu, itu mereka minta sekedar uang jaminan untuk penahanan di luar melalui Rinto. Dan di Kepolisian itu yang terakhir itu 40 juta. Totalnya itu ada di hp saya. Tidak mungkin saya mau karang-karang ya, karena barang buktinya itu ada di hp saya. Kalau tidak salah itu tiga kali (serahkan uang ke polisi) dan yang terakhir itu 40 juta,” tegasnya.

Keduanya lantas juga menyinggung soal nama Meti Yakob, seseorang yang diklaim sebagai pembuat masalah.

“Meti-nya ini dimana?” singgung Win yang ditimpali Chong, “Sidang satu kali langsung hilang entah kemana?” sorotnya.

Menurut pengakuan Win, pernyataan Mety kabur itu keluar dari mulut IMH.

“Tapi saya tidak percaya, bohong itu,” tegasnya.

Win dikesempatan itu juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan lain yang akhirnya semakin memicu kejengkelannya hingga kemudian memutuskan untuk membongkar semua keboborokan yang ia dan suaminya klaim dilakukan oleh oknum eks pejabat Kejari Aru itu.

Singkatnya, Chong dan sang istri kembali mengklaim bahwa kasus yang ditimpakan kepada mereka berdua itu jelas-jelas adalah rekayasa.

Terhadap klaim keduanya, Kasie Intel Kejari Kepulauan Aru Faisal, menilai pernyataan pasutri itu tidak pada tempatnya.

“Karena keterangan yang dilontarkan suami istri ini selalu mengklaim nama institusi Kejaksaan, padahal kalau dicermati dengan baik itu berkaitan dengan salah satu oknum pejabat yang saat itu masih menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru,” nilainya.

Namun, eks pejabat tersebut telah pindah tugas sebagai Kasi Datun di Kejari Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Jadi tidak bisa serta merta Chong beserta istrinya memukul umum seolah-olah itu perilaku Kejaksaan Kepulauan Aru,” sesal Faisal.

Ia lantas mempersilakan Chong dan istrinya untuk mengadukan persoalan ini jika mengantongi bukti.

“Jika mereka berdua punya bukti silakan saja lapor ke Kejaksaan Tinggi Maluku, atau Kejaksaan Agung dan tidak lagi menyerang institusi Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Karena pasti kami akan ambil sikap untuk melaporkan balik mereka berdua,” tukas Faisal.

Sementara itu, eks Kasie Pidum Kejari Kepulauan Aru IMH maupun Rinto hingga berita ini dipublish belum memberikan tanggapannya. ( NY )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM