Berita

Breaking News

TKD Tegaltirto, Lurah Tegaltirto Resmi Ditahan

Lurah Tegaltirto Resmi Ditahan. Foto.dok/Kejati/cakrainvestigasi.com/


SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | S selaku Lurah Kalurahan Tegaltirto per tanggal 11 September 2025 resmi dilakukan penahanan. S ditahan karena diduga telah melakukan tindakan pidana Korupsi dugaan penjualan atas obyek Tanah Kas Desa ( TKD ) Tegaltirto dengan Persil 108 di dusun Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan kepada cakrainvestigasi.com menejelaskan bahwa, penyidik kejaksaan tinggi DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka S. 

Adapun modus yang digunakan S, saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2022 sampai 25 Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010 tersangka S dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo.

"Dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB selaku carik Kalurahan Tegaltirto telah menghilangkan aset TKD Persil 108, dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga di coret dari Legger dan data Inventarisasi TKD Tegaltirto, dan tidak dimasukan dalam laporan daftar inventarisasi TKD pad tahun 2010," jelas Herwatan.

Baca Juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/kejaksaan-ri-dan-kemenkopolkam-gelar.html

Dan selanjutnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menguasai TKD Persil 108 dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia pemenang yang beralamat di jl. Meruya Selatan no 66 Kembangan, Jakbar dengan nomer SHM Nom 2883 luas 1.747 m² dengan harga Rp. 1.100.000.000. SHM no. 5000 yang berisian dengan Persil 108 sebesar Rp 300.000.000.

Guna mempercepat proses penyidikan dan sudah terpenuhinya syarat subyektif, obyektif penahanan maka tersangka S mulai dilakukan penahanan pertanggal 11/9/2025 Sampai dengan 30 September 2025. ( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM