![]() |
Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Andriana Yusup saat konferensi pers di Mapolres Kulonprogo. Foto. dok /hms/cakrainvestigasi.com/ |
KULONPROGO, Cakrainvestigasi.com | Dua bocah belasan tahun di gelandang Polres Kulonprogo karena ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor dan salah satunya pemotor membawa Sajam clurit yang di acung-acungkan bahkan menggesekkan standart ganda motor ke Aspal hingga mengeluarkan percikan api.Dua bocah antara lain HA ( 15) asal Wates, kulonprogo dan YAP ( 15) asal Panjatan, Kulonprogo. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Andriana Yusup saat konferensi pers di Mapolres Kulonprogo, Jumat ( 12/9/2025)
Andriana juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut sempat viral di media sosial pada hari Senin (8/9/2025) dan kejadian sendiri terjadi pada Minggu ( 7/9/2025) sekira pukul 00.30 wib di Jalan Raya Buk Begal, Panjatan,Kulonprogo.
Setelah dilakukan penelusuran siapa saja pemotor yang ada dalam vedeo tersebut, akhirnya didapati enam anak beserta barang bukti sebilah clurit,
Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/tkd-tegaltirto-lurah-tegaltirto-resmi.html
" Dan setelah dimintai keterangan mengaku telah melakukan aksi tersebut," paparnya.
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara Maksimal 10 tahun.
Terpisah PS Kasihumas Iptu Sarjoko menghimbau kepada orang tua , pihak sekolah, serta warga masyarakat lainnya agar agar ikut berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan serta dalam berinteraksi di media Sosial, pungkasnya. ( Khomeri ).
Social Header
Berita