![]() |
Persidangan Kasus Tindak Pidana Narkotika An Rahmadi, /foto.dok/HMS/cakrainvestigasi.com/ |
TANJUNGBALAI - Cakrainvestigasi.com | Berita Hoax beredar viral, menjatuhkan konsistensi aparat penegakkan hukum, dalam penanganan kasus perkara tindak pidana Narkotika dengan terdakwa an. Rahmadi namun Jaksa Penuntut Umum Kejari TBA tetap berpegang teguh dengan sumpah jabatan, komitmen, konsisten dan profesionalisme. Rabu ( 15/10/2025 ).
Dalam keterangannya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dikarenakan selama proses persidangan Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan persidangan secara profesional berdasarkan berkas perkara yang diterima.
Baca juga : Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Kamtibmas di SMPN 3 Semin
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti serta melaksanakan pembuktian sesuai dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Dalam penegasannya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam melaksanakan persidangan sama sekali tidak ada upaya untuk merekayasa perkara terbukti dengan pelaksanaan persidangan dilaksanakan terbuka untuk umum dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
Bahwa selama proses persidangan hak-hak dari terdakwa an Rahmadi telah diakomodir sehingga tidak ada alasan bagi penasehat hukum terdakwa an Rahmadi di luar persidangan memberikan pernyataan adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku bahwa dalam proses persidangan akan memasuki agenda Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa an Rahmadi terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025.
Pewarta : Korwil Sumut / OmDay.
Social Header
Berita