![]() |
| Ilustrasi.cakrainvestigasi.com |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com -Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman memasuki tahap persidangan. Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, memaparkan bahwa proses penyidikan hingga pelimpahan berkas telah selesai dilakukan.
“Perkara ini pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 sudah kami lakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Kemudian pada 12 November 2025 berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk segera disidangkan,” jelas Herwatan saat dikonfirmasi Harian Rakjat, Jumat (14/11/2025).
Menurut hasil audit Inspektorat, tersangka dalam perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar melalui pengadaan bandwidth dan layanan pendukung yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Herwatan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan. “Kami pastikan perkara ini berjalan sesuai prosedur, dan proses pembuktian selanjutnya akan dilakukan di persidangan,” ujarnya.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 November 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta. (Pay )

Social Header
Berita