![]() |
| Saksi Gus Yazid Saat diperiksa. /Foto.dok/aris.cakrainvestigasi.com/ |
SEMARANG, Cakrainvestigasi.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar pada Senin (17/11/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi Ahmad Yazid atau Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Kasus tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).
Dalam persidangan, Gus Yazid mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh seseorang bernama Widi. Ia menyebut pernah menerima uang Rp50 juta yang diserahkan kepada istrinya, Maharani. Gus Yazid juga mengetahui bahwa Andi memiliki usaha perkebunan. Ia mengaku pernah diminta Widi untuk mendoakan Andi yang hendak menjual sebidang tanah, namun tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Lebih jauh, Gus Yazid mengungkap bahwa ia menerima titipan uang Rp2 miliar melalui Widi dari Andi sebagai bentuk terima kasih atas terjualnya tanah tersebut. Ia menyebut total telah menerima uang sekitar enam kali dengan jumlah mencapai Rp18 miliar sebagai dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Penyerahan dana itu juga disaksikan Novita, istri Widi.
Baca juga : Bupati Klaten Resmikan SPPG Wiro Bayat untuk Perkuat Program Makan Bergizi Nasional
Ia menambahkan bahwa selama ini dirinya memang mengenal banyak pejabat namun tidak pernah meminta imbalan atas layanan pengobatan alternatifnya. Setelah menerima total uang mencapai Rp20 miliar, ia mengaku mulai curiga dan menemui Andi di lapas. Dalam pertemuan itu, Andi disebut menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan hasil korupsi dari penjualan tanah milik Kodam.
Gus Yazid juga mengaku menerima uang lain antara Rp1–2 miliar secara tunai dari Novita di luar total Rp20 miliar tersebut. Uang itu digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli dan menyewa lahan.
Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim terkait kesaksian tersebut, terdakwa Andi menyatakan pertama kali mengenal Gus Yazid melalui Wisnu, bukan Widi. Ia juga membantah pernah memberikan uang kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Andy Soelistyo, saat dimintai keterangan enggan berkomentar banyak mengenai jalannya persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” ujarnya singkat.
Jika Anda ingin versi yang lebih pendek, panjang, atau dibuat dalam format straight news, feature, atau investigatif, saya siap bantu.( BS)

Social Header
Berita