Berita

Breaking News

Kelompok Musik Angklung Carehal Adukan Dugaan Praktik Setoran IMJ ke LBH Rajawali Mas

Kelompok Musik Angklung Carehal Adukan Dugaan Praktik Setoran IMJ ke LBH Rajawali Mas./ Foto.dok/lbh.cakrainvestigasi.com/

YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com  — Kelompok musik jalanan angklung Carehal, yang sejak 2016 hingga 2022 kerap tampil mengamen di kawasan Malioboro Yogyakarta, resmi menyampaikan aduan ke LBH Rajawali Mas terkait dugaan praktik setoran oleh Institut Musik Jalanan (IMJ), lembaga berbasis di Jakarta yang menaungi para musisi jalanan.senin( 1/12).

Ketua angklung Carehal, Adi, mengungkapkan bahwa kelompoknya sempat bergabung sebagai binaan IMJ setelah menerima undangan dari pihak lembaga tersebut. Selama bergabung, mereka memperoleh beberapa kesempatan tampil, antara lain dalam Pekan Raya Budaya Nusantara yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta sebuah pertunjukan di Singapura.

Namun, ketika UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro di bawah Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta melakukan penertiban terhadap aktivitas mengamen, kelompok Carehal dinyatakan tidak lolos seleksi dan kemudian dikeluarkan dari IMJ. Adi menduga hal tersebut berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap sejumlah kebijakan IMJ pada masa pascapandemi.

Dugaan Praktik Setoran

Dalam aduannya, Adi membeberkan bahwa kelompoknya pernah ditawari lokasi manggung di kawasan Benteng Vredeburg oleh IMJ. Pada pertemuan itu, salah satu pengurus IMJ pusat berinisial AM diduga menyampaikan ketentuan setoran dengan skema sebagai berikut:

10% untuk pendapatan hingga Rp500 ribu,

20% untuk pendapatan di atas Rp500 ribu,

30% jika pendapatan mencapai lebih dari Rp1 juta.

Adi mengaku menolak ketentuan tersebut dan memutuskan tidak mengisi lokasi yang ditawarkan. Ia juga menyebut bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan hampir semua musisi binaan IMJ dikenakan setoran serupa. Seorang musisi jalanan dari Semarang bernama Rio disebut pernah melakukan setoran sesuai ketentuan itu, meski keterangan tersebut belum dapat dikonfirmasi dari pihak terkait maupun dari IMJ.

Baca juga : Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Diperiksa Hakim Tipikor terkait aliran Dana Miliaran  

Aduan Diterima LBH Rajawali Mas

Aduan resmi tersebut diterima pada Senin (1/12) pukul 13.00 WIB di sekretariat LBH Rajawali Mas, Jalan Kol. Sugiono 100A, Brontokusuman, Yogyakarta. Ketua LBH Rajawali Mas, Kharis Amurullah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari IMJ serta Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

“IMJ ini adalah wadah musisi jalanan. Jika benar ada praktik seperti itu, tentu sangat disayangkan. Secara logika, lembaga mitra pemerintah biasanya sudah memperoleh fasilitas dan tidak seharusnya membebani para pelaku seni,” ujar Kharis.

Sementara itu, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Rajawali Mas, Adv. Krisna Triwanto, S.H., yang turut mendampingi penerimaan aduan, menilai dugaan pungutan tersebut berpotensi merugikan para seniman jalanan.

“Kami akan mengajukan pengaduan ke Wali Kota, mengingat aktivitas ini terjadi di kawasan Malioboro,” tegasnya.

Belum Ada Tanggapan dari IMJ

Hingga berita ini tayang, pihak IMJ, UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, dan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta belum memberikan tanggapan terkait aduan tersebut. ( Pay ). 

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM