Berita

Breaking News

Tiga Pegawai dan Mitra Bank BUMN Ditahan, Diduga Terlibat Kredit Fiktif Rp 3,3 Miliar

tersangka saat di bawa ke Kejati DIY./foto.dok/penkum.cakrainvestigasi.com/


YOGYAKARTA
, Cakrainvestigasi.com  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif (KUR, Kupedes, dan Kupra) pada salah satu bank BUMN Unit Banguntapan, Branch Office Adisucipto Yogyakarta, periode 2020–2024. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Sebelum penetapan tersangka, jaksa penyidik telah memeriksa 19 saksi, 3 ahli (ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli Otoritas Jasa Keuangan/OJK), serta mengamankan 157 dokumen terkait perkara. Penyidik juga menerima laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,39 miliar, hal tersebut seperti disampaikan Oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulisnya, Kamis ( 4/12).

Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

Untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah risiko para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik menahan ketiga tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, terhitung mulai 4 hingga 23 Desember 2025.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

PAW – Pegawai bank periode 2021–2023

SNSN – Pegawai bank periode 2023–2024

SAPM – Agen Mitra UMi

Baca juga : Pemkab Sleman Berikan Enam Anugerah Kebudayaan 

Mereka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Modus Operandi: Pinjaman Fiktif Menggunakan Identitas Nasabah

Menurut penyidik, tersangka SAPM selaku agen mitra menghimpun nasabah untuk pengajuan kredit dengan meminjam KTP, KK, serta membuat surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diberikan kepada PAW dan SNSN untuk diproses sebagai permohonan kredit.

Dengan sepengetahuan kedua pegawai bank itu, verifikasi lapangan dan wawancara dilakukan secara tidak semestinya. Setelah kredit disetujui dan dana masuk ke rekening nasabah, tersangka SAPM mendatangi para debitur untuk membantu membuat mobile banking. Uang kredit kemudian dipindahkan ke rekening yang ditentukan tersangka SAPM dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut terbongkar setelah muncul angka Non Performing Loan (NPL) yang tinggi dan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh pihak bank.

Penyidikan Masih Berkembang

Pihak Kejati DIY menegaskan bahwa penyidikan belum selesai dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.( Pay ).


© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM