Berita

Breaking News

Kasus Jambret Berujung Kecelakaan Maut di Sleman, Polresta Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Foto.ilustrasi kecelakaan.


SLEMAN, Cakrainvestigasi.com – Polresta Sleman memberikan pembaruan resmi terkait kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan satu pelaku meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025 dan melibatkan dua perkara hukum yang ditangani secara terpisah.

Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun  dalam keterangan tertulis menjelaskan, kejadian bermula saat seorang perempuan mengendarai sepeda motor dan menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku. Pada saat kejadian, suami korban yang mengemudikan mobil berada di belakang samping kanan sepeda motor tersebut.

Melihat tas istrinya dijambret, pengemudi mobil kemudian mengejar para pelaku. Dalam proses pengejaran, sempat terjadi beberapa kali senggolan hingga akhirnya sepeda motor pelaku terjatuh dan terpental. Akibat kejadian tersebut, salah satu pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian, jelasnya Sabtu ,(25/1/2026).

Kasihumas Polresta juga  Sleman menyampaikan, terdapat dua kasus hukum dalam satu rangkaian peristiwa tersebut.

“Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Namun, karena tersangka meninggal dunia, maka perkara tersebut dihentikan dan dinyatakan batal demi hukum atau SP3,” jelasnya.

Baca juga : PMI Kabupaten Sleman Gelar Musyawarah Kerja tahun 2026 | 

Sementara itu, kasus kedua merupakan perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh penyidik Satlantas Polresta Sleman. Dalam penanganannya, Polresta Sleman menegaskan komitmen untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice dengan membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.

“Penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui penasihat hukum masing-masing pihak. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan damai, sehingga proses hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penyidik lalu lintas telah menangani perkara ini sesuai prosedur, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Proses gelar perkara dan pemberkasan juga telah dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Dalam penanganan kasus ini, Polresta Sleman menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Sleman menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ( Red ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM