![]() |
| Kejari Sleman Fasilitasi mekanisme Restorative Justice kasus jambret yang berujung kecelakaan./ Foto.dok.kejari/ |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Perkara ini bermula dari peristiwa penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Pertemuan antara tersangka Hogi dan keluarga korban digelar di Kantor Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan proses mediasi dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan Kejari Sleman bertindak sebagai jaksa fasilitator.
Mediasi dilaksanakan secara virtual, melibatkan Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam. Proses tersebut turut disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik kepolisian, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. Sementara itu, Hogi bersama istrinya mengikuti mediasi dari Kejari Sleman.
Baca juga : Kasus Jambret Berujung Kecelakaan Maut di Sleman, Polresta Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur|
“Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice dan telah saling memaafkan,” ujar Bambang.
Meski telah tercapai kesepakatan secara prinsip, Bambang menjelaskan bahwa bentuk perdamaian masih dikonsultasikan lebih lanjut oleh penasihat hukum masing-masing pihak. Kejaksaan berharap kesepakatan akhir dapat dicapai dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.
Dalam perkara ini, Hogi sebelumnya berstatus tahanan kota dengan pengawasan alat pelacak GPS. Namun, alat tersebut kini telah dilepas. Hogi dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang dialami istri Hogi, Arsita (39), pada 26 April 2025. Mengetahui istrinya menjadi korban penjambretan, Hogi mengejar pelaku menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berakhir ketika sepeda motor pelaku menabrak tembok, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. ( */ )

Social Header
Berita