Berita

Breaking News

Kontraktor Gugat Yayasan TCKN Rp25 Miliar Lebih, Dugaan Commitment Fee Rp3,2 Miliar Mengemuka

Kuasa hukum saat konferensi pers./foto.dok./

 

SLEMAN, Cakrainvestigasi.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 201/Pdt.G/2025/PN Smn saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan tersebut diajukan oleh dua perusahaan kontraktor terhadap pengurus Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (YTCKN) terkait proyek pembangunan gedung sekolah dengan nilai kontrak sebesar Rp25 miliar.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Agustus 2025, para penggugat adalah Adi Haryanto, Direktur Cabang PT Karya Bumi Indah selaku Penggugat I, dan Direktur Utama PT Pranaja Satu Lima selaku Penggugat II. Keduanya berkedudukan di Palagan, Jalan Teratai RT 13 RW 035, Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara itu, pihak tergugat adalah Ketua/Pengurus Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (YTCKN) sebagai Tergugat I dan Achmad Yulianto, ST, selaku Owner Representative Yayasan TCKN sebagai Tergugat II.

Pekerjaan Klaim Selesai 100 Persen

Melalui kuasa hukumnya, para penggugat menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan gedung sekolah telah diselesaikan sesuai dengan kontrak kerja, termasuk pekerjaan tambah-kurang serta pekerjaan interior berdasarkan perintah kerja resmi.

Baca juga : Tumbuhkan Kebersamaan, Kodim 0707/Wonosobo Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media | 

Namun hingga kini, Berita Acara Serah Terima (BAST) belum ditandatangani, hak retensi belum dikembalikan, dan masih terdapat kekurangan pembayaran dari pihak yayasan.

Kuasa hukum penggugat juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang yang disebut sebagai “commitment fee” oleh pihak yang mengatasnamakan yayasan. Nilainya disebut berkisar antara 9 hingga 12 persen dari total nilai proyek, dengan total dugaan mencapai lebih dari Rp3,2 miliar.

“Atas dasar itulah gugatan PMH ini diajukan, untuk memperjuangkan hak klien kami sebagai kontraktor serta menegakkan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek,” ujar kuasa hukum penggugat.

Bangunan Sudah Ditempati

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa sebagian bangunan proyek saat ini telah ditempati dan digunakan. Meski demikian, pihak yayasan beralasan pekerjaan belum 100 persen selesai.

“Menurut data administrasi, dokumen, dan kontrak pekerjaan, seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen. Fakta bahwa bangunan sudah digunakan juga menjadi salah satu poin penting yang kami sampaikan dalam persidangan,” jelasnya.

Tahapan Persidangan

Perkara ini telah melalui sejumlah tahapan persidangan. Gugatan didaftarkan pada 13 Agustus 2025, kemudian sidang pertama digelar pada 17 September 2025 setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.

Jawaban tergugat disampaikan pada 5 November 2025, disusul replik para penggugat pada 26 November 2025, serta duplik para tergugat pada 10 Desember 2025.

Pada 6 Januari 2026, para penggugat mengajukan 70 alat bukti surat yang dibawa dalam tiga koper dokumen, sekaligus mengajukan permohonan sita jaminan terhadap gedung proyek yang telah dikerjakan.

Selanjutnya, pada 28 Januari 2026, Tergugat I menyampaikan bukti surat. Agenda persidangan pekan depan dijadwalkan untuk pemeriksaan bukti surat dari Tergugat II.

Majelis Hakim

Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai oleh Intan Tri Kumalasari, S.H., dengan anggota Irma Wahyuningsih, S.H., M.H., dan Novita Arie Dwi Ratnaningrum, S.H., SP.Not., M.H

Sidang akan terus berlanjut sesuai agenda pembuktian hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. 

Sementara itu sampai berita ini di turunkan untuk pengacara dari yayasan belum bisa  dihubungi awak media.

( Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM