![]() |
| Ppps saat membentangkan spanduk di halaman Kantor Gubernur DIY./foto.dok/ |
YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com – Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar Perwakilan Penambang Pasir Progo Sejahtera (PPPS) di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (26/1/2025), dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan kesediaannya menerima audiensi perwakilan penambang.
Sebanyak 20 perwakilan PPPS dijadwalkan mengikuti audiensi yang diterima langsung oleh Sekda DIY. Pertemuan tersebut juga melibatkan DLHK DIY, Dinas PU DIY, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten III), serta Dispertaru DIY. Sementara kehadiran Balai Besar Wilayah Sungai Opak–Oyo (BBWSO) masih belum mendapatkan kepastian.
Baca juga : Abdi Dalem Keraton Kulon Progo Gelar Silaturahmi dan Gladhen Karawitan|
Ketua PPPS, Agung, menyampaikan bahwa aksi awalnya direncanakan sebagai bentuk kekecewaan atas tidak adanya respons pemerintah terhadap surat-surat yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Kami menghormati Ibu Sekda yang telah membuka ruang audiensi setelah beberapa kali kami bersurat tanpa jawaban,” ujarnya.
Meski demikian, PPPS menegaskan pembatalan aksi bersifat sementara. Pihaknya akan kembali menggelar aksi massa apabila audiensi tidak menghasilkan solusi konkret terkait perizinan penambangan pasir di Sungai Progo.
Dalam audiensi tersebut, PPPS menuntut kejelasan dan kemudahan proses perizinan, khususnya terkait rekomendasi teknis (rekomtek). Menurut Agung, aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo telah terhenti lebih dari satu tahun akibat persoalan perizinan.
PPPS juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila BBWSO tetap menggunakan Pasal 176 sebagai dasar penolakan perizinan. ( Pay ).

Social Header
Berita