![]() |
Sat Narkoba Polresta Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba./dok.hms.cakrainvestigasi.com/ |
TANJUNGBALAI, Cakrainvestigasi.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungbalai bergerak cepat, menggerebek sebuah rumah kediaman bandar narkoba dan langsung melakukan penangkapan.
Hal ini terjadi pada rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib dijalan Hj. Paidi lk II kel. Sei. Merbau kec. Tlk.Nibung kota Tanjungbalai.
Adapun tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungbalai yang langsung dipimpin kanit I dan Team Opsnal bernama :
- P S Alias Pebri, Laki-laki, Umur 29 Tahun, Belum bekerja, Alamat Jln. Sei Tualang Raso Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso kota Tanjung balai
- R I Sitorus, Laki-laki, Umur 25 Tahun, Nelayan, Alamat Jln Teluk Nibung Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung balai
- R A alias Andri,Laki-laki, Umur 20 Tahun, Belum bekerja, Alamat Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab Asahan.
Dalam penggerebekan dan penangkapan itu, kanit I dan Team Opsnal Satres Narkoba Polresta Tanjungbalai, menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 102,48 gram.
- 1 (satu) unit HP merk infinix warna silver.
- 1 (satu) unit HP merk oppo warna ungu.
Dalam keterangannya yang diterima awak media Jumat ( 9/1/2026), bahwa Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I beserta tim opsnal mendapatkan informasi bahwasannya ada sebuah rumah yang sering di jadikan tempat untuk memperjual belikan narkotika jenis shabu di Jln. Hj. Paidi Lk. II Kel. Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,
Kemudian petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut dan kemudian petugas melihat 1(satu) orang keluar dari rumah tersebut dan kemudian 2(dua) orang petugas langsung mengamankan satu orang pemuda an R A alias andri di jln. Letjen Suprapto.
Baca juga : Lantik Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur, Wakil Wali Kota Berpesan Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Yang Cepat, Transparan, Profesional dan Berkualitas |
Kemudian petugas lainnya langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki an. P S alias Pebri dan R I alias Iqbal.
Dalam keterangannya, pada saat melakukan penangkapan petugas menemukan 1 buah bungkusan plastik bening di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 102,48 gram dan 2 buah HP android ditemukan petugas terletak di atas lantai sebuah kamar tepat di hadapan P S dan R I.
Kemudian petugas bertanya milik siapa barang bukti yang di temukan tersebut dan P S menjawab miliknya dan selanjutnya Petugas melakukan interogasi dari siapa barang bukti tersebut dia peroleh, oleh P S menjawab semua barang bukti narkotika tersebut ia dapat dari seorang berinisial "A",
dan selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta : Korwil Sumut / OmDay.

Social Header
Berita