Berita

Breaking News

KRYD Polres Bantul: 36 Botol Miras Oplosan Disita dari Pajangan dan Sewon

36 Botol Miras Oplosan Disita dari Pajangan dan Sewon/foto.dok.hms/


BANTUL,Cakrainvestigasi.com  – Kepolisian Resor (Polres) Bantul terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam dua hari terakhir, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni di Kapanewon Pajangan dan Sewon.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal guna menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Penindakan ini juga menindaklanjuti instruksi Kapolda DIY terkait maraknya peredaran miras dan perjudian,” ujar Iptu Rita, Kamis (12/2/2026).

Penindakan pertama dilakukan Sat Samapta Polres Bantul pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat, petugas yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul, Ipda Hono Pribadi, mendatangi wilayah Triwidadi, Pajangan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (34) yang diduga sebagai penjual. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 19 botol miras jenis alkohol (AL) yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter.


Baca juga : Pemkab Sleman Lakukan Ekspos Hasil Pengawasan, Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas bersama Pedagang Pasar Rakyat dan Pelaku Usaha Toko Swalayan 

Sehari berikutnya, Kamis (12/2/2026) siang, Unit Reskrim Polsek Sewon juga menggelar operasi serupa. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, petugas menyasar sebuah ruko di Jalan Parangtritis, Timbulharjo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SPR (60). Dari lokasi, petugas menemukan 17 botol miras oplosan jenis alkohol (AL) yang disimpan di dalam ruko.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan,” jelas Iptu Rita.

Seluruh barang bukti dari kedua lokasi kini telah diamankan di Polres Bantul dan Polsek Sewon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Bantul menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras, terutama oplosan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan kerap menjadi pemicu tindak kejahatan. Jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

( */Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM