Berita

Breaking News

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan di Sanden, Ditangkap Warga Usai Kejar-kejaran

 

Foto.ilutrasi.dok.cakra.

BANTUL, Cakrainvwstigasi.com – Jajaran Polsek Sanden mengamankan seorang pria berinisial APC (28), warga Gedong Tengen, Yogyakarta, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Raya Sanden, Dusun Srabahan, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul.

Korban berinisial AND (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Sanden, Bantul, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanden pada Sabtu (21/2/2026) pukul 03.10 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, IPDA Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pulang dari kampus Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, korban merasa diikuti oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca juga : Bupati Aru Pastikan Dalam Waktu Dekat Perusahan Ikan di Benjina  Kembali Beroperasi 

Sesampainya di Jalan Samas, wilayah Srabahan, Srigading, pelaku mendekati korban dari sebelah kiri dan memepet sepeda motor korban. Pelaku kemudian diduga meremas bagian sensitif tubuh korban sebanyak satu kali sebelum melarikan diri ke arah selatan.

Korban yang terkejut dan ketakutan kemudian berhenti dan meminta pertolongan warga di sekitar lokasi kejadian. Setelah korban menyampaikan ciri-ciri pelaku, sejumlah warga melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan JJLS.

Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian dan diamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Sanden. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM