| Konferensi pers Ungkap Kasus Curas di Jalan Paker–Pundong,/foto.dok.hms/ |
BANTUL ,Cakrainvestigasi.com – Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pundong, Kabupaten Bantul. Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Paker–Pundong, Dusun Panjang, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
Korban dalam kejadian tersebut adalah MI (Muhammad Ilyasa), laki-laki, 20 tahun, beragama Islam, pekerjaan swasta, warga Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
Sementara itu, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni:
H ( 35) tahun, warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
RBG alias F ( 24 ) warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2026/02/polsek-kalasan-tindaklanjuti-laporan.html
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi hendak membeli rokok di sebuah warung Madura yang berada di sebelah selatan Kantor BRTPD Pundong. Setelah selesai membeli rokok, korban dan saksi bermaksud pulang ke rumah.
Namun, saat melintas di pertigaan selatan warung Madura, korban berpapasan dengan dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU. Tidak lama kemudian, kedua orang tersebut berbalik arah dan membuntuti korban. Sesampainya di jalan sepi, para pelaku menendang sepeda motor korban hingga korban dan saksi terjatuh.
Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam korban, sambil mengatakan bahwa sepeda motor korban akan dibawa ke Polsek Bambanglipuro. Para pelaku kembali menendang korban hingga terjatuh, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah barat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi AB-3502-LI, dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp17.000.000,-. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong.
Pengungkapan Kasus
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pundong yang diback-up Unit Opsnal Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di sepanjang Jalan Paker–Pundong sesuai arah pelarian pelaku.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas menemukan petunjuk yang mengarah ke wilayah Kapanewon Kretek, Bantul. Setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka. Barang bukti sepeda motor hasil kejahatan diketahui berada di rumah tersangka RBG alias F.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy AB-3502-LI kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pundong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan alasan ekonomi.
Kasus ini ditangani langsung oleh Kapolsek Pundong AKP Rumpoko, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Pundong Iptu Heru Hariyantoko, S.H. ( */pay ).
Social Header
Berita