![]() |
| Foto.ilustrasi. |
WONOSOBO,Cakrainvestigasi.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) tentang hak memperoleh layanan kesehatan serta Pasal 31 mengenai hak atas pendidikan yang layak. Pemenuhan gizi dinilai sebagai fondasi penting bagi tumbuh kembang anak dan keberhasilan proses belajar.
Selain itu, MBG juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam menekan angka stunting dan gizi buruk yang masih menjadi tantangan nasional. Kekurangan nutrisi pada masa pertumbuhan dapat berdampak serius, mulai dari terhambatnya perkembangan otak, menurunnya daya tahan tubuh, hingga berkurangnya potensi kecerdasan di usia dewasa.
Di Kabupaten Wonosobo, pelaksanaan program MBG terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Kabupaten Wonosobo, Satika Mahda, saat ditemui awak media di Temu Kamu Caffe, Wonosobo.
Satika mengungkapkan, saat ini telah beroperasi sebanyak 78 dapur MBG di Kabupaten Wonosobo. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah hingga melampaui 100 dapur ke depannya.
“Pendirian dapur MBG tidak bisa sembarangan. Seluruh prosesnya diawasi ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari legalitas yayasan, kesiapan lokasi sesuai SOP BGN, hingga kesiapan modal dan sarana pendukung lainnya,” jelas Satika.
Baca juga : 117 Ranmor Terjaring Razia Polantas Polresta Pati Saat Malam Mingguan |
Ia menambahkan, setiap yayasan diperbolehkan mengelola maksimal 10 dapur MBG. Kepemilikan dapur tidak dibatasi, selama seluruh ketentuan dan standar yang ditetapkan BGN dapat dipenuhi.
“Yang terpenting adalah kelayakan dan kesiapan, bukan siapa pemiliknya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satika juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal jalannya Program MBG agar tetap sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran. Masyarakat dipersilakan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian SOP di lapangan, dengan catatan disertai bukti yang kuat.
Lebih lanjut, Satika menjelaskan bahwa setiap dapur MBG wajib menyediakan dua jenis porsi makanan, yakni porsi besar dan porsi kecil.
Porsi besar senilai Rp10.000 diperuntukkan bagi siswa kelas 4 SD hingga SMA serta ibu hamil. Sementara porsi kecil senilai Rp8.000 ditujukan bagi anak TK, balita, serta siswa kelas 1 hingga kelas 3 SD.
Menutup perbincangan, Satika Mahda menyatakan pihaknya terbuka dan siap memberikan informasi lanjutan terkait Program MBG. Awak media maupun masyarakat dapat menghubungi melalui pertemuan langsung maupun komunikasi via WhatsApp apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
( Khusnen )

Social Header
Berita