![]() |
| Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Sedayu Bantul Ditangkap Polisi./foto.dok.hms/ |
BANTUL,Cakrainvestigasi.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Sedayu, Kabupaten Bantul. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/03/II/2026/SPKT/Polsek Sedayu/Polres Bantul/Polda DIY tertanggal 25 Februari 2026. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kaliurang RT 01, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul.
Korban dalam peristiwa ini adalah KYR (Kitin Yogatama Rustamaji), 36 tahun, warga Dusun Kaliurang RT 01, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Polisi mengamankan dua tersangka, yaitu SS alias Cobro (28), seorang buruh harian lepas asal Gamping, Sleman, serta FS (21) yang berstatus pelajar/mahasiswa, juga warga Gamping, Sleman.
Keduanya dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
![]() |
Baca juga : Dandim 0730/Gunungkidul Tutup TMMD ke-127 Sengkuyung Tahap I Tahun 2026
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pelapor yang juga istri korban, Ria Praditasari (34), peristiwa bermula ketika dirinya terbangun karena mendengar suara mencurigakan di dalam rumah sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu ia melihat seorang pria tak dikenal yang mengenakan helm dan penutup wajah sedang membacok suaminya menggunakan golok. Pelaku menyerang korban di bagian wajah.
Ria berusaha menolong korban dengan menangkis senjata pelaku menggunakan tangannya. Namun upaya tersebut menyebabkan jari tangannya mengalami luka akibat terkena senjata tajam.
Setelah melakukan penyerangan, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pengungkapan Kasus
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Sedayu bersama Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh ciri-ciri terduga pelaku. Selanjutnya pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan Opsnal Polres Bantul dan Polda DIY berhasil menangkap tersangka SS alias Cobro di wilayah Sedayu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Motif Sakit Hati
Dari hasil interogasi terungkap bahwa sebelum kejadian, pada Selasa malam, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban dan pelaku sempat berkumpul bersama beberapa teman di rumah korban sambil mengonsumsi minuman keras.
Dalam pertemuan tersebut korban diduga sempat melontarkan perkataan yang menyinggung pelaku. Ucapan korban yang berbunyi “Nek sok-sok an alim ojo ning kene” (kalau merasa paling alim jangan di sini) membuat pelaku tersinggung dan menyimpan rasa sakit hati.
Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku bersama rekannya FS pulang dari rumah korban untuk mengambil golok. Mereka kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah saat korban sedang tidur bersama istri dan anaknya. Pelaku lalu mengayunkan golok ke arah kepala kiri korban. Saat istri korban terbangun dan berusaha menangkis, pelaku kembali mengayunkan golok hingga mengenai paha kanan korban sebelum melarikan diri.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 buah golok bergagang cokelat sepanjang sekitar 53 cm
1 helm warna hitam
1 buff warna hitam
1 pasang sarung tangan hitam merek GEKKOGRIP
1 celana jeans biru robek di bagian lutut
1 pasang sepatu kulit cokelat bersol krem
1 unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol AB 2703 UV
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bantul.
( Pay )


Social Header
Berita