![]() |
| Foto.ilustrasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi di Gunungkidul Divonis Hakim |
GUNUNGKIDUL,Cakrainvestigasi.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (12/3/2026). Kedua terdakwa yakni Kelik dan Margana dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan putusan terhadap terdakwa Kelik tertuang dalam perkara Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk yang dibacakan pada 12 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.
“Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Alfian.
Atas perbuatannya, Kelik dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp114.201.961. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada beberapa pihak, di antaranya Yudi, Ngatiyo, Marsudiyanto, Suhardi, Mei, Anang, Wagiran serta Pemerintah Kalurahan. Sementara sebagian barang bukti lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Perkara Margana
Sementara itu, dalam perkara terpisah dengan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yk, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Margana.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Margana tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti dalam perkara Margana mengikuti barang bukti dalam perkara terdakwa Kelik. Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa Margana sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
( Pay )

Social Header
Berita