![]() |
| Nasabah Laporkan Dugaan Intimidasi Debt Collector Pinjol, Kasus Berakhir Damai/foto.dok.bs/ |
PURWOREJO,Cakrainvestigasi.com – Seorang nasabah pinjaman online melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector dari perusahaan pinjol . Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai di , Jawa Tengah.
Nasabah berinisial EL, warga , mengaku awalnya meminjam dana sekitar Rp3 juta melalui aplikasi tersebut. Namun karena keterlambatan pembayaran, jumlah tagihan disebut meningkat hingga sekitar Rp10 juta termasuk bunga dan denda.
EL mengaku sempat melakukan pembayaran Rp500 ribu dan memberikan nomor telepon baru kepada pihak penagih karena nomor lamanya tidak lagi aktif.
“Setelah itu komunikasi dilakukan melalui WhatsApp. Tapi jumlah tagihan terus meningkat hingga lebih dari Rp10 juta. Saya juga meminta agar data pinjaman ditunjukkan di aplikasi, namun belum pernah diperlihatkan,” ujarnya.
Menurut EL, cara penagihan yang dilakukan sempat membuat keluarganya merasa tertekan. Ia mengaku diminta untuk segera melunasi tagihan pada malam itu juga tanpa adanya ruang negosiasi.
“Selama beberapa bulan saya merasa tertekan karena terus ditagih. Bahkan sempat takut beraktivitas karena tekanan tersebut,” katanya.
Baca juga : Prajurit Lanal Yogyakarta Laksanakan Latihan Peran Tempur Bahaya Umum
Sementara itu, pihak debt collector saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026) membantah adanya ancaman terhadap debitur maupun keluarganya.
Mereka menjelaskan bahwa pinjaman yang dilakukan bukan hanya satu kali transaksi, melainkan tiga kali pinjaman dengan total pokok sekitar Rp9 juta, terdiri dari Rp6 juta pada transaksi pertama dan Rp3 juta pada transaksi berikutnya. Debitur juga disebut telah melakukan pembayaran cicilan, termasuk sekitar Rp1,8 juta melalui aplikasi.
Menurut pihak penagih, bunga dan denda terus bertambah karena keterlambatan pembayaran yang telah berlangsung sekitar 245 hari.
“Kami tidak pernah mengancam. Kedatangan kami hanya untuk melakukan penagihan sekaligus menanyakan kepastian pembayaran,” jelasnya.
Pihak penagih juga menyebut sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa pelunasan akan dilakukan pada April mendatang, sehingga mereka datang kembali untuk memastikan komitmen tersebut.
Setelah dilakukan mediasi di , kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
( BS)

Social Header
Berita