![]() |
| Foto.pelaku yang di tahan.dok.hms. |
KEPULAUAN ARU, Cakrainvestigasi.com - Supardi Arifin alias Fajar sang predator proyek di Kepulauan Aru yang buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Aru kini mendekam di sel tahanan Rutan Kelas II A Ambon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH., MH. kepada awak media mengatakan bahwa, penahanan sang predator dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 April hingga 7 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton selama tiga hari berturut turut pasca penangkapan tersangka di persembunyiannya.
"Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi apik antara tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jumat (17/4/2026) ," ucap Kajari kepada awak media, Senin (20/4/2026)
Tersangka kata Kajari, setelah diamankan, langsung diserahkan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Selanjutnya, diterbangkan ke Ambo dan tiba pada Sabtu (18/4/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
"Ya, setelah dilakukan pemeriksaan serta mempertimbangkan keterangan saksi, dokumen, dan ahli, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kasus korupsi proyek tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp 9,8 miliar ini merupakan pengembangan dari dua terpidana sebelumnya yang telah divonis inkrah. ," jelas Kajari
Pewarta : Nus Yerusa


Social Header
Berita