![]() |
| Foto.Heppy Suherman Datangi Polres Situbondo.dok.pj. |
SITUBONDO,Cakrainvestigasi.Com – Heppy Suherman, warga Kelurahan Mimbaan, Kabupaten Situbondo, kembali mendatangi Mapolres Situbondo pada Selasa (2/6/2026) untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dia ajukan terkait dugaan pencemaran nama baik, pengaduan palsu, dan perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Heppy menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkannya pada 21 Mei 2026 kini telah didisposisikan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Situbondo. Ia berharap proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.
“Laporan kami saat ini sudah didisposisi ke Unit Pidana Umum. Saya berharap penyidik bekerja profesional dan transparan. Jangan sampai institusi kepolisian dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Heppy di depan Mapolres Situbondo.
Laporan tersebut ditujukan kepada FH, seorang kontraktor di Situbondo. Heppy mengaku merasa dirugikan oleh laporan yang sebelumnya dibuat FH terhadap dirinya.
Menurutnya, laporan tersebut memuat keterangan yang tidak benar dan berpotensi memutarbalikkan fakta.
Untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan, Heppy menunjuk tim kuasa hukum. Ia menilai langkah tersebut penting agar perkara mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurut Heppy, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak hanya berdampak secara pribadi, tetapi juga berpengaruh terhadap nama baik keluarganya. Karena itu, ia berharap kasus tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa aktivitasnya selama ini dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya putra daerah yang ingin mengawal program pemerintah agar berjalan sesuai aturan. Peran saya sebatas memberikan masukan dan pengawasan, bukan mengganggu.
Masyarakat yang peduli pembangunan daerah seharusnya didengar, bukan dikriminalisasi lewat laporan yang tidak berdasar,” tegasnya.
Ia berharap Polres Situbondo dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut sehingga memberikan rasa keadilan sekaligus perlindungan bagi warga yang beritikad baik dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Unit Pidum Polres Situbondo terkait perkembangan penanganan laporan tersebut masih diupayakan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta : PJ

Social Header
Berita