Berita

Breaking News

Bos Tayo Disebut Kendalikan PETI di Ratatotok, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Kembali Disorot

 

Foto.ilustrasi.dok


MITRA,Cakrainvestigasi.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga dan penambang menyebut seorang yang dikenal dengan nama Bos Tayo diduga berada di balik aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di beberapa titik, di antaranya kawasan Gunung Bota, Rotan, hingga pertigaan masuk Rotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang secara resmi menghentikan kegiatan tersebut. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga telah menyoroti dugaan aktivitas PETI di Ratatotok. Meski demikian, masyarakat menilai kegiatan pertambangan ilegal masih terus berlangsung sehingga menimbulkan kesan bahwa pelaku belum tersentuh proses hukum.

Yang menjadi perhatian serius, lokasi aktivitas tambang tersebut disebut berada di kawasan hutan lindung Kebun Raya Ratatotok. Apabila benar berada di kawasan tersebut dan dilakukan tanpa izin yang sah, aktivitas itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem, serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 50 ayat (3), dengan ancaman sanksi pidana bagi setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping aspek hukum, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, termasuk pencemaran air dan tanah apabila dalam proses pengolahan emas digunakan bahan berbahaya seperti merkuri maupun sianida.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait, melakukan penyelidikan secara profesional terhadap informasi dan dugaan yang berkembang mengenai aktivitas PETI di Ratatotok. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini disampaikan sebagai bagian dari kepentingan publik dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Afat )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM