Berita

Breaking News

Dugaan Aktivitas PETI di Paret Kotabunan Kembali Disorot, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan Menyeluruh


Foto.alat berat yang beroperasi.dok.


BOLAANG MONGONDOW TIMUR,Cakrainvestigasi.com  – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga menggunakan alat berat masih berlangsung dan dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, terutama aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari maupun kegiatan pertanian.

Menurut keterangan sejumlah warga kepada awak media, di lokasi terlihat alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan. Warga juga menyebut nama Haji Limang, Diki, Ko Fani, dan anaknya sebagai pihak yang menurut mereka perlu diperiksa oleh aparat. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum.

Awak media telah meminta konfirmasi kepada Diki. Dalam keterangannya, Diki membantah terlibat dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan sejumlah warga, sehingga masyarakat berharap aparat melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.

Warga juga mengaku khawatir terhadap dugaan perubahan aliran sungai yang, apabila benar terjadi, dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan aktivitas masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lokasi, termasuk dugaan penggunaan alat berat, dugaan kerusakan lingkungan, dan status perizinan kegiatan yang berlangsung.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh ketentuan yang berlaku.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pertambangan maupun perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih dalam tahap informasi dari masyarakat dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. 

( Tim )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM