![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
BOLTIM,Cakrainvestigasi.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) Tahun 2026 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), muncul dugaan yang menjadi perhatian masyarakat terkait keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan.
Isu tersebut berkembang setelah beredar informasi bahwa terdapat bakal calon yang diduga menggunakan ijazah kesetaraan Paket A, Paket B, maupun Paket C yang keabsahannya dipertanyakan dan diduga tidak diperoleh melalui mekanisme pendidikan yang semestinya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa dugaan tersebut mulai menjadi pembicaraan di berbagai desa. Hingga kini, informasi tersebut belum dikonfirmasi melalui hasil pemeriksaan atau verifikasi resmi oleh instansi yang berwenang.
Meski demikian, isu ini memicu kekhawatiran masyarakat karena persyaratan administrasi merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di tingkat desa. Apabila benar terdapat dokumen yang tidak sah, hal itu dinilai dapat merugikan bakal calon lain yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak panitia penyelenggara agar tidak hanya memeriksa kelengkapan fisik dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi faktual terhadap setiap ijazah dengan berkoordinasi langsung kepada lembaga penerbit, Dinas Pendidikan, maupun instansi terkait untuk memastikan keabsahan dokumen yang diajukan.
"Kami berharap tidak ada satu pun calon yang lolos apabila menggunakan dokumen yang tidak sah. Semua harus diperlakukan sama di hadapan aturan. Jangan sampai demokrasi desa tercoreng hanya karena lemahnya proses verifikasi administrasi," ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (26/7/2026).
Masyarakat juga meminta pengawas pemilihan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan selama tahapan pencalonan berlangsung. Menurut mereka, setiap dugaan pelanggaran administrasi perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik setelah proses pemilihan selesai.
Dari sisi hukum, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya penggunaan ijazah palsu atau dokumen pendidikan yang diperoleh secara tidak sah, persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana maupun administrasi. Dugaan penggunaan dokumen palsu dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang mengatur pemalsuan surat dalam KUHP, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, apabila persyaratan administrasi tidak terpenuhi, calon juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan penyelenggaraan pemilihan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap seluruh proses verifikasi dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilsang serta memastikan hanya calon yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat mengikuti kontestasi.
Publik kini menunggu langkah tegas panitia penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen persyaratan bakal calon. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, masyarakat berharap hal tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga Pilsang Boltim 2026 dapat berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.

Social Header
Berita