![]() |
| Foto.konferensi pers.dok.hms. |
Purworejo, Cakrainvestigasi.com - Rayuan manis yang berawal dari perkenalan di Facebook berubah menjadi mimpi buruk bagi AP (25), warga Kabupaten Magelang. Setelah diajak bertemu dan menginap di sebuah hotel di Kutoarjo,Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, korban justru menjadi sasaran pencurian. Uang tunai, STNK, kunci kendaraan, hingga sepeda motor Yamaha Vixion miliknya raib digondol pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Pelaku berinisial GN (38), warga Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Purworejo setelah sempat buron. Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (10/7/2026), yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Hotel Garuda Kutoarjo pada Senin (30/3/2026). Modus pelaku yakni membangun kedekatan dengan korban melalui Facebook sejak Januari 2026, kemudian melanjutkan komunikasi secara intens lewat WhatsApp hingga berhasil mengajak korban bertemu.
Setelah keduanya check-in di Kamar 309 Hotel Garuda sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku diduga menunggu korban lengah.
"Saat korban berada di kamar mandi, pelaku langsung mengambil uang tunai Rp400 ribu, STNK, kunci sepeda motor, kemudian membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di halaman hotel," ujar Kompol Nana.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menambahkan, korban baru menyadari dirinya menjadi korban pencurian setelah keluar dari kamar mandi. Pelaku sudah menghilang, sementara seluruh barang berharganya telah raib.
Korban kemudian berlari menuju area parkir dan mendapati sepeda motor Yamaha Vixion merah bernomor polisi AA 6883 LG miliknya sudah tidak berada di tempat. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Purworejo.
Berbekal hasil penyelidikan serta rekaman CCTV hotel, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kebumen hingga akhirnya GN berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
Dalam pemeriksaan, GN mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada rekannya di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kendaraan milik korban, rekaman CCTV hotel, telepon genggam Oppo A74 milik tersangka, serta pakaian dan sepatu yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, GN kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Purworejo dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Purworejo juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial. Pertemuan dengan orang yang belum benar-benar dikenal sebaiknya dilakukan di tempat yang aman dan tetap mengutamakan kewaspadaan guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan.
( Horas )

Social Header
Berita