Berita

Breaking News

Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap Kasus Peredaran Psikotropika, Amankan 320 Butir Alprazolam

Foto.barangbukti yang diamankan.dok.hms.


Bantul,Cakrainvestigasi.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin resmi. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua orang tersangka dan mengamankan ratusan butir obat terlarang tersebut.

Pengungkapan bermula ketika tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo, S.Sos, M.H., menerima informasi pada Rabu (8/7/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Informasi menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba di wilayah Pajangan, Bantul.

Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di wilayah Panjangan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul dan mengamankan mereka untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, salah satu orang yang diamankan berinisial MAU (26), warga Sendangsari, mengaku memiliki dan menyimpan obat psikotropika.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa:

7 butir tablet Alprazolam jenis Camlet dalam kemasan biru;

307 butir tablet Alprazolam dalam kemasan warna perak;

1 unit sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK;

1 unit ponsel merek Vivo V40 yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.

Tersangka mengakui mendapatkan obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial OC, dan ia tidak memiliki izin resmi untuk menguasai atau memperjualbelikan psikotropika.

Berdasarkan keterangan MAU, petugas kemudian melanjutkan pengejaran pada dini hari berikutnya. Sekira pukul 00.30 WIB Kamis (9/7/2026), tim berhasil mengamankan orang yang menerima pasokan obat tersebut, yaitu ADB (23), warga Ngestiharjo, Kasihan.

Saat digeledah di rumahnya di Guwosari, Pajangan, petugas menemukan sisa obat berupa 6 butir tablet Alprazolam beserta 1 unit ponsel dan dompet miliknya. Obat tersebut diakui sebagai sisa dari 10 butir yang diterimanya dari MAU.

Secara keseluruhan, dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan total 320 butir tablet Alprazolam, yang dikategorikan sebagai obat psikotropika golongan I. Kedua tersangka kini dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran zat adiktif berbahaya.

“Psikotropika jenis Alprazolam jika digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter sangat berbahaya, dapat merusak sistem saraf hingga menyebabkan kematian. Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersinergi menjaga keamanan dan kesehatan bersama, serta tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan zat berbahaya,” pungkas Iptu Rita.

( Ria ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM