Berita

Breaking News

SPDP Diduga Dilenyapkan, Nomor LP Berbeda Terungkap! Dugaan Rekayasa Administrasi Kasus Mafia Tanah di Polda Sulut Kian Menguat

 

Foto.ilustrasi pak max menunjukan surat SPDP yang hilang.dok


MANADO ,Cakrainvestigasi.com – Penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan mafia tanah di Polda Sulawesi Utara kembali memunculkan tanda tanya besar. Bukan hanya soal lambannya penanganan perkara, kini muncul dugaan lebih serius, yakni hilangnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta adanya perbedaan nomor Laporan Polisi (LP) yang digunakan dalam dokumen resmi penyidikan.

Fakta tersebut mengemuka setelah, pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB, Pak Max bertemu dengan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabagwassidik) Polda Sulut yang baru. Dalam pertemuan itu, Pak Max memperlihatkan sejumlah dokumen perkara yang selama ini disimpannya.

Di hadapan Kabagwassidik, Pak Max bahkan menyampaikan bahwa dirinya belum membuka seluruh dokumen yang dimiliki kepada publik. Ia mengisyaratkan masih terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah SPDP Nomor B/52/VI/2020/Dit Reskrimum tertanggal 2 Juni 2020, yang diterbitkan oleh penyidik Iptu Daud Lepong, S.H., Panit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sulut dan dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dokumen itu diketahui ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum saat itu, Kombes Pol Trisulasoto Setyo Utomo, S.I.K.

Namun, kejanggalan muncul karena SPDP tersebut diduga menggunakan Nomor LP 324/III/2019/SULUT/SPKT atas nama Rio Dirkheart Malingkas. Padahal, menurut pelapor, perkara yang diproses seharusnya merujuk pada LP Nomor 1134/XII/2014/SULUT/SPKT tertanggal 12 Desember 2014 atas nama Henny B. Angkouw.

Perbedaan nomor LP dalam dokumen resmi penyidikan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah terjadi kekeliruan administrasi, atau justru terdapat dugaan penggunaan dasar laporan yang berbeda dalam proses penyidikan?

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan informasi yang diterima pelapor, SPDP tersebut kini disebut tidak lagi ditemukan dalam berkas penyidik yang menangani perkara. Jika informasi itu benar, maka muncul pertanyaan besar mengenai ke mana dokumen negara tersebut berada dan bagaimana sistem administrasi penyidikan dapat kehilangan salah satu dokumen paling penting dalam sebuah proses hukum.

Hilangnya SPDP, apabila terbukti, tidak hanya berpotensi menjadi persoalan administrasi, tetapi juga dapat memengaruhi akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan. Karena itu, pelapor mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh administrasi perkara, termasuk penelusuran keberadaan SPDP asli, pemeriksaan penggunaan nomor LP, serta evaluasi terhadap seluruh proses penyidikan sejak perkara tersebut dimulai.

Publik kini menanti langkah tegas dari pimpinan Polda Sulawesi Utara dan fungsi pengawasan internal untuk mengungkap fakta sebenarnya. Mengingat perkara ini telah bergulir selama bertahun-tahun, kejelasan mengenai keberadaan SPDP dan dasar administrasi penyidikan menjadi penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan hilangnya SPDP maupun perbedaan nomor LP tersebut.

( */Red)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM