Berita

Breaking News

Uang Habis untuk Judi Online, Pria Asal Garut Curi Motor Jemaah yang Tertidur di Masjid Agung Purworejo

Foto.konferensi pers.dok.hms.


Purworejo, Cakrainvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo. Pelaku nekat mencuri sepeda motor milik seorang jemaah setelah mengaku terdesak kebutuhan ekonomi akibat uangnya habis digunakan untuk bermain judi online.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, diwakili Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Selasa (7/7/2026).

Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Ahmad Ifran kehilangan sepeda motor Honda Vario saat sedang beristirahat di area Masjid Agung Darul Muttaqin.

Pelaku diketahui berinisial HK (39), seorang wiraswasta asal Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang kini berdomisili di Brengkelan, Kabupaten Purworejo.

"Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban tertidur di lorong masjid, tersangka mengambil kunci sepeda motor yang tergeletak di lantai, kemudian mencari kendaraan yang sesuai dengan kunci tersebut dan membawanya kabur," jelas Kompol Nana.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono menambahkan, sebelum beraksi tersangka datang seorang diri ke Masjid Agung Darul Muttaqin untuk mencari tempat beristirahat. Ia kemudian tidur di teras lorong utara masjid, tidak jauh dari posisi korban.

Saat terbangun, tersangka melihat kunci sepeda motor milik korban berada di lantai. Melihat situasi sepi, muncul niat untuk mencuri. Tersangka lalu mengambil kunci tersebut, menuju area parkir, dan menemukan sepeda motor Honda Vario yang sesuai.

"Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, tersangka berusaha menghilangkan identitas kendaraan dengan melepas pelat nomor, mengelupas stiker bodi, serta merobek kulit jok. Pelat nomor dan stiker kemudian dibuang di wilayah Gebang," terang AKP Dwiyono.

Tak hanya itu, dua buah kaca spion motor juga dijual oleh tersangka untuk membeli makanan. Namun sebelum kendaraan hasil curian sempat dijual, pelaku lebih dulu berhasil diamankan polisi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

HK akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Terminal Kongsi pada Minggu, 14 Juni 2026. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan sejak Senin, 15 Juni 2026, telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih dalam kondisi tanpa stiker, tanpa spion, tanpa kulit jok, dan tanpa pelat nomor, STNK asli atas nama Kotim, satu buah TNKB AA 5982 SG, dudukan pelat nomor, robekan kulit jok, serta dua buah kaca spion plastik merek TQ6 yang sebelumnya telah dijual kepada seorang saksi.

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup konferensi pers, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di tempat ibadah maupun fasilitas umum.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak meletakkan kunci kendaraan maupun barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan," pungkasnya.

( Horas )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM