![]() |
| Foto.ilutrasi.dok. |
MANADO,Cakrainvestigasi.com - Polemik pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara di Kota Manado kembali memanas. Ketua BPW Sulut P.A.I. (Perkumpulan Advokat Indonesia) sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., meminta Polda Sulawesi Utara mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan hukum dan administrasi yang muncul dalam proses eksekusi tersebut.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai keabsahan dokumen permohonan eksekusi serta rangkaian prosedur yang mendahului pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Eka Dicky menilai seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut perlu diperiksa secara teliti, mulai dari permohonan eksekusi, pencatatan administrasi, proses pencabutan, pemberitahuan kepada para pihak, hingga dasar hukum yang kemudian digunakan dalam pelaksanaan eksekusi.
Menurut Eka Dicky, sebelumnya Markus Soyang, SH, yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi, menyatakan bahwa permohonan eksekusi telah dicabut pada 4 April. Pencabutan tersebut, menurut keterangannya, kemudian diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Manado kepadanya pada 30 April.
Setelah adanya pemberitahuan tersebut, Eka Dicky mengaku tidak lagi menerima pemberitahuan mengenai tahapan aanmaning, konstatering maupun pelaksanaan eksekusi.
Namun, persoalan kemudian muncul ketika terdapat dokumen yang disebut sebagai permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024.
Kemunculan dokumen tersebut menjadi salah satu dasar pertanyaan yang kini diminta untuk ditelusuri lebih jauh.
“Kalau memang benar Pak Markus Soyang tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi sebagaimana yang muncul dalam dokumen tersebut, maka asal-usul dokumen itu harus diperiksa,” ujar Eka Dicky.
Meski mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, Eka Dicky menegaskan dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak bahwa dokumen tersebut palsu.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum, termasuk menelusuri siapa yang membuat, mengajukan, mencatat, serta menggunakan dokumen tersebut sebagai bagian dari proses eksekusi.
Dugaan Pelanggaran Hukum Dilaporkan ke Polda Sulut
Tidak hanya mempertanyakan administrasi perkara, Eka Dicky juga menyatakan telah melaporkan dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi kepada Polda Sulawesi Utara.
Dugaan tersebut, berdasarkan keterangannya, meliputi dugaan pengrusakan, dugaan pencurian barang dan dokumen berharga, serta dugaan persoalan administrasi dan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
Ia meminta seluruh laporan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi ditelusuri berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi dan bukti-bukti yang tersedia.
Eka Dicky juga mempersoalkan identitas salah satu pihak yang disebut menjalankan fungsi sebagai jurusita dalam pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, seseorang yang menjalankan kewenangan sebagai jurusita harus memiliki identitas, jabatan, kewenangan serta surat tugas yang jelas.
“Kalau seseorang menjalankan kewenangan sebagai jurusita, maka identitas, jabatan, kewenangan dan surat tugasnya harus jelas,” tegasnya.
Minta Rantai Administrasi Dibuka
Eka Dicky meminta penyidik menelusuri seluruh rantai administrasi perkara secara utuh. Tidak hanya melihat proses eksekusi saat berlangsung, tetapi juga memeriksa bagaimana permohonan tersebut diajukan, dicatat, kemudian disebut dicabut, hingga akhirnya muncul kembali dokumen yang dipersoalkan.
Ia menilai pemeriksaan terhadap dokumen dan prosedur tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat prosedur yang perlu dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan aparat penegak hukum justru dapat memberikan kepastian dan mengakhiri polemik yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai, kewenangan yang tidak jelas atau prosedur yang dilanggar, maka hal tersebut juga harus diungkap secara terbuka sesuai mekanisme hukum.
“Kalau saya salah, buktikan saya salah. Tetapi kalau ada dokumen yang tidak benar atau prosedur yang dilanggar, maka itu juga harus diungkap,” katanya.
Eka Dicky menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan penyidik untuk membantu proses pemeriksaan.
Ia berharap Polda Sulut dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan tanpa memihak kepada pihak mana pun.
Baginya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pelaksanaan eksekusi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi serta kredibilitas setiap pihak yang menjalankan kewenangan dalam proses tersebut.
“Semua harus terang. Kalau memang prosedurnya benar, mari dibuktikan dengan dokumen dan fakta. Kalau ada yang tidak benar, maka harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Keabsahan dokumen, dugaan tindak pidana maupun prosedur pelaksanaan eksekusi masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
( Afat )

Social Header
Berita