Berita

Breaking News

Suratin Hukum Disomasi Terkait Pinjaman Rp160 Juta, Sertifikat Randi Disebut Jadi Jaminan

Foto.ilustrasi.dok.


AMBON,Cakrainvestigasi.com  — Polemik hukum yang melibatkan Suratin Hukum alias Ongen memasuki babak baru. Kali ini, Suratin mendapat somasi dari kuasa hukum Randi Rahim BDL terkait persoalan pinjaman sebesar Rp160 juta yang disebut menggunakan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan.

Somasi tersebut dilayangkan Abu H. Hi. Mandar, S.H., advokat dan konsultan hukum pada Lex Office Abu Maendar, S.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 9 Agustus 2026.

Dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, kuasa hukum Randi menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada Juli 2025. Suratin disebut beberapa kali menghubungi dan mendatangi Randi untuk meminta bantuan mengajukan pinjaman ke bank dengan menggunakan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan.

Berdasarkan uraian dalam somasi, permintaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana untuk kepentingan anak Suratin yang disebut akan mengikuti tes Kepolisian.

Randi awalnya disebut menolak permintaan tersebut lantaran masih memiliki tunggakan pinjaman di bank sekitar Rp30 juta. Namun, menurut kuasa hukum Randi, Suratin terus meyakinkan dan membujuk hingga akhirnya Randi bersedia memberikan bantuan.

Persoalan kemudian muncul setelah pinjaman sebesar Rp160 juta disebut berhasil dicairkan dengan sertifikat milik Randi sebagai jaminan.

Kuasa hukum Randi menyebut Suratin hanya membayar angsuran sebanyak tiga kali. Setelah itu, pembayaran angsuran disebut tidak lagi dilakukan.

Akibatnya, kewajiban pembayaran pinjaman tersebut disebut kemudian membebani Randi sebagai pemilik sertifikat yang dijadikan jaminan.

Kuasa hukum Randi menilai kondisi tersebut telah merugikan kliennya dan tidak sesuai dengan kesepakatan serta itikad baik yang menjadi dasar Randi membantu Suratin.

Berujung Somasi

Atas persoalan tersebut, pihak Randi meminta Suratin menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan kewajiban yang dipersoalkan.

Kuasa hukum Randi menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan utang-piutang. Penggunaan sertifikat milik pihak lain sebagai jaminan dan kewajiban angsuran yang disebut tidak dilanjutkan dinilai telah menimbulkan persoalan hukum.

Dalam somasinya, kuasa hukum juga menyebut perbuatan yang dipersoalkan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum. Somasi tersebut antara lain mencantumkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan dalil atau argumentasi dari pihak yang melayangkan somasi dan belum merupakan kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan.

Diberi Waktu 1×24 Jam

Kuasa hukum Randi memberikan batas waktu kepada Suratin untuk merespons somasi dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Suratin diminta menghubungi pihak kuasa hukum dalam waktu 1×24 jam sejak somasi diterima.

Apabila tidak ada itikad baik dalam batas waktu tersebut, kuasa hukum Randi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk membuat laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang disebut dalam somasi.

“Yang jelas, dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, kami selaku pihak kuasa hukum telah memberikan peringatan tegas. Apabila tidak ada itikad baik dalam batas waktu yang diberikan, jalur hukum akan kami tempuh,” tegasnya.

Meski demikian, pihak Randi masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik sepanjang Suratin menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menunggu Respons Suratin

Somasi tersebut kini menempatkan para pihak pada tahap penting. Respons Suratin terhadap tuntutan yang disampaikan melalui somasi akan menentukan apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau berlanjut ke proses hukum.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Suratin Hukum alias Ongen terkait somasi tersebut. Karena itu, seluruh tudingan dalam somasi masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Suratin untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sebelumnya, nama Suratin juga disebut dalam persoalan berbeda terkait sengketa penguasaan dan pengelolaan usaha room karaoke di Desa Bukit Durian. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyewaan maupun pengalihan pengelolaan usaha tanpa izin dari pihak yang disebut sebagai pemilik.

Kini, Suratin kembali menghadapi persoalan hukum dalam perkara berbeda setelah menerima somasi terkait pinjaman yang disebut menggunakan sertifikat milik Randi sebagai jaminan.

( Afat ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM