![]() |
| Foto.petugas saat mendatangi lokasi.dok.one. |
YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com,- Proyek pembangunan SDIT Luqman Al Hakim Yogyakarta dihentikan sementara setelah insiden material cor basah mengenai empat sepeda motor milik warga pada Selasa (15/9/2026).
Penghentian proyek diputuskan dalam mediasi yang digelar Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, kelurahan, BKO, pihak yayasan, pemborong, serta perwakilan warga.
Dalam mediasi, persoalan yang dibahas tidak hanya terkait kerugian akibat insiden cor, tetapi juga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), komunikasi dengan warga, serta dampak aktivitas pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, menegaskan aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai pihak pengembang memenuhi ketentuan K3.
“Pihak pengembang wajib penuhi K3. Hentikan proyek pembangunan yang sedang berjalan hingga segala persyaratan dipenuhi,” ujar Umi dalam mediasi.
Umi juga meminta pihak yayasan memperbaiki komunikasi dengan masyarakat sekitar. Menurutnya, keselamatan dalam kegiatan konstruksi tidak hanya menyangkut pekerja, tetapi juga perlindungan terhadap warga yang berada di sekitar lokasi proyek.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dirampungke nganggo roso, diselesaikan dengan hati,” ujar Octo, menyampaikan pesan Wali Kota Yogyakarta.
Namun, Octo menegaskan penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui komunikasi. Pihak pelaksana pembangunan juga harus bertanggung jawab terhadap dampak yang dialami warga.
“Harus ada tanggung jawab dari pemborongnya,” tegasnya.
Octo juga meminta pihak proyek setiap hari berkomunikasi dengan warga mengenai aktivitas pembangunan, terutama pekerjaan yang berpotensi menimbulkan gangguan atau risiko terhadap lingkungan sekitar.
Dari pihak yayasan, Pengurus Yayasan Mulia, Ustadz Drs. H. Ahmad Agus Sofwan, menyatakan kesiapannya bertanggung jawab atas kerugian warga yang terdampak insiden tersebut.
“Kami dari pihak yayasan siap bertanggung jawab penuh atas semua kerugian yang menimpa warga,” kata Ahmad Agus Sofwan.
Ia menambahkan, yayasan siap menerima konsekuensi dari persoalan yang terjadi.
Sementara itu, perwakilan warga, Rahmat Mustakim, menyampaikan bahwa sejak awal pembangunan warga dinilai belum mendapatkan sosialisasi yang memadai terkait aktivitas proyek.
Rahmat juga menyoroti persoalan jam kerja. Menurutnya, warga sebelumnya menyepakati kegiatan yang menimbulkan kebisingan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan disebut berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
“Segala kegiatan yang menimbulkan kebisingan disepakati hingga pukul 17.00, namun pelaksanaannya molor hingga pukul 23.00,” ungkap Rahmat.
Dalam mediasi tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain evaluasi pelaksanaan pembangunan, penyelesaian kerugian, perhatian terhadap masyarakat rentan, serta pembuatan kesepakatan tertulis yang mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak.
Dengan penghentian sementara ini, aktivitas pembangunan SDIT Luqman Al Hakim belum dapat dilanjutkan sebelum persyaratan keselamatan dan ketentuan yang diminta pemerintah dipenuhi.
( One/pay/Cakra)

Social Header
Berita