![]() |
| Foto.ilistrasi.dok. |
SANGIHE, SULAWESI UTARA,Cakrainvestigasi.com,- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tanah Merah atau Tanah Mahamu, Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kembali menjadi sorotan.
Nama Irfan Ogelang Mamadoa alias IOM disebut sejumlah sumber masyarakat sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kapolda Sulawesi Utara yang baru untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.
KAPOLDA SULUT BARU DITANTANG BUKTIKAN KETEGASAN
Masyarakat meminta Kapolda Sulut yang baru tidak sekadar menerima laporan, tetapi turun tangan langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap dugaan PETI di Tanah Mahamu.
Jika hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup serta pihak yang disebut terbukti terlibat dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta agar pelaku yang terbukti diproses dan ditangkap sesuai hukum yang berlaku.
“Ini tantangan bagi Kapolda Sulut yang baru. Masyarakat ingin melihat apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau benar ada PETI yang kembali beroperasi, silakan turun dan buktikan siapa yang bermain,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, dugaan kembali beroperasinya aktivitas tambang menjadi pertanyaan serius karena lokasi tersebut sebelumnya dikabarkan telah menjadi sasaran operasi aparat dan bahkan dipasangi police line.
“Kalau benar sudah dipasang police line, mengapa aktivitas bisa kembali muncul? Ini yang harus dijawab aparat,” tegasnya.
UU MINERBA MENANTI PIHAK YANG TERBUKTI MELANGGAR
Dugaan kegiatan PETI tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Aparat perlu memastikan legalitas kegiatan, status perizinan, pihak yang melakukan penambangan, serta rantai pengelolaan dan pemanfaatan hasil tambang.
Apabila penyidik menemukan bukti adanya kegiatan pertambangan tanpa izin dan unsur pidananya terpenuhi, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam UU Minerba.
DUGAAN KERUSAKAN LINGKUNGAN JUGA HARUS DIUSUT
Selain aspek pertambangan, warga mengeluhkan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Informasi masyarakat menyebut adanya dugaan limbah yang mengarah ke laut serta kerusakan kawasan mangrove di sekitar lokasi.
Jika terbukti, persoalan tersebut juga dapat diperiksa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian lingkungan untuk memastikan apakah benar telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“JANGAN BIARKAN HUKUM MATI DI LOKASI PETI”
Sejumlah pemerhati lingkungan meminta negara hadir dan memastikan kawasan Tanah Mahamu tidak menjadi wilayah yang seolah bebas dari pengawasan hukum.
Mereka menilai apabila benar terdapat aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung kembali setelah operasi aparat, maka persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius.
Kini sorotan diarahkan kepada Kapolda Sulut yang baru.
Masyarakat menantang Kapolda Sulut untuk membuktikan ketegasan dengan memerintahkan penyelidikan, mengamankan lokasi, mengusut aktor di balik aktivitas PETI, dan menangkap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai prosedur hukum.
Namun, masyarakat juga meminta agar penegakan hukum tetap berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah. Jangan sampai seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari Irfan Ogelang Mamadoa alias IOM mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI tersebut.
Redaksi juga masih membuka ruang bagi IOM dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Social Header
Berita