Berita

Breaking News

PMI Asal Karawang Diduga Ditelantarkan di Singapura, Kedan Prabo 08 Laporkan P3MI PT DAM ke KP2MI

Foto.terduga yang diterlantarkan.dok.


Purworejo,Cakrainvestigasi.com,- Persoalan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menjadi sorotan. Seorang PMI asal Karawang, Jawa Barat, berinisial SD (31), mengaku mengalami perlakuan yang tidak layak selama bekerja di Singapura. Persoalan tersebut kini berujung pada pengaduan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT DAM ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

SD sebelumnya berangkat ke Singapura melalui proses penempatan yang disebut melibatkan sponsor berinisial HJ A dan LPK DAM di wilayah Nagasari, Karawang. Setelah menjalani pelatihan bahasa selama sekitar 14 hari, SD kemudian menjalani persiapan keberangkatan di P3MI PT DAM di wilayah Depok selama sekitar tujuh hari.

Sekitar Juli 2026, SD diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai PMI. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan dan kondisi kerja sebagaimana yang diharapkan, SD mengaku justru menghadapi persoalan di tempat kerja.

Pada majikan pertama, SD mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang baik hingga meminta dipindahkan. Setelah ditempatkan pada majikan kedua, kondisi yang dialaminya menurut pengakuannya justru semakin berat, mulai dari jam kerja, jenis pekerjaan hingga makanan yang disebut sudah kedaluwarsa.

Yang menjadi sorotan, ketika persoalan tersebut disampaikan kepada pihak P3MI PT DAM melalui sponsor maupun pihak kantor, SD mengaku tidak memperoleh penyelesaian yang dianggap berpihak pada keselamatan dan kepentingannya sebagai PMI.

Sebaliknya, menurut SD, dirinya justru dimarahi dan diminta mengganti biaya apabila ingin pulang ke Indonesia.

Jika benar demikian, pertanyaannya sederhana,di mana tanggung jawab P3MI ketika PMI yang ditempatkan melalui perusahaan tersebut justru mengaku berada dalam kondisi tertekan dan membutuhkan pertolongan

Persoalan itu kemudian dilaporkan SD kepada Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 melalui WhatsApp pada 5 September 2026.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kedan Prabo 08 melalui Kepala Divisi Hukum, Boy E Surbakti, SH, melayangkan somasi pertama kepada P3MI PT DAM pada 14 September 2026.

Situasi semakin serius setelah SD akhirnya pulang ke Indonesia pada 16 September 2026 dengan biaya sendiri. Ia dijemput tim investigasi Kedan Prabo 08 di Bandara Soekarno-Hatta dalam kondisi yang disebut mengalami trauma dan ketakutan.

SD bahkan mengaku mendapat ancaman dari pihak agency.

"Saya diancam agency mau dibunuh dan dibuang ke Batam, lalu pakaian saya satu koper dibuang," ujar SD.

Pengakuan tersebut menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan PMI. Sebab, perusahaan penempatan bukan sekadar bertugas memberangkatkan pekerja ke luar negeri, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam proses penempatan dan perlindungan PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 17 September 2026, Kedan Prabo 08 mendampingi SD mendatangi KP2MI untuk melaporkan secara resmi persoalan yang dialaminya.

Boy E Surbakti, SH, meminta KP2MI dan seluruh stakeholder terkait tidak berhenti pada pencatatan laporan, tetapi melakukan pemeriksaan secara serius terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

"Sampai dengan hari ini kami sudah melaporkan 100 pengaduan dari beberapa P3MI yang diduga melakukan pelanggaran di negara penempatan kepada KP2MI," ungkap Boy.

Menurutnya, kasus SD menjadi salah satu contoh yang harus mendapat perhatian serius agar persoalan perlindungan PMI tidak hanya berhenti pada slogan.

"Kami sebagai pemerhati Pekerja Migran Indonesia melalui Kedan Prabo 08 sangat mendukung tagline Menteri KP2MI, Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Untuk mewujudkan program tersebut, kami meminta agar P3MI yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas," tegas Boy.

Kini sorotan tertuju kepada P3MI PT DAM. Benarkah perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam melindungi SD selama proses penempatan di Singapura? Mengapa pengaduan SD disebut tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai, Dan benarkah ada permintaan penggantian biaya apabila PMI ingin pulang ke Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak PT DAM dan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan KP2MI.

Sebab, keberangkatan PMI ke luar negeri tidak boleh dimaknai sekadar sebagai proses pengiriman tenaga kerja. Ketika seorang PMI mengaku berada dalam kondisi terancam dan akhirnya harus pulang dengan biaya sendiri, maka tanggung jawab perusahaan penempatan patut dipertanyakan secara serius.

Kedan Prabo 08 menyatakan akan mengawal pengaduan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dugaan pelanggaran dan bentuk pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti bersalah.

( Horas )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM