![]() |
| Foto.ilustrasi siswa yang ingin pindah sekolah.dok. |
PURWOREJO,Cakrainvestigasi.com,- Polemik perpindahan siswa SD Al-Madina Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, belum sepenuhnya berakhir. Setelah orang tua siswa memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain, muncul persoalan baru yang menyentuh aspek administrasi pendidikan sekaligus kebebasan pemberitaan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, orang tua siswa diminta membuat surat pernyataan perdamaian terkait persoalan yang sebelumnya terjadi. Namun, salah satu poin dalam surat tersebut disebut-sebut berkaitan dengan permintaan takedown atau penghapusan pemberitaan mengenai persoalan yang dialami siswa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apa kaitan penghapusan pemberitaan dengan proses perpindahan siswa dan administrasi pendidikan, termasuk data dalam Dapodik?
Pertanyaan itu kini diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo.
Awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M., melalui pesan WhatsApp pada Jumat (11/9/2026).
Pertanyaan yang disampaikan pada dasarnya sederhana: apa saja persyaratan resmi bagi siswa yang hendak pindah sekolah, dan apakah takedown pemberitaan menjadi bagian dari persyaratan administrasi tersebut?
Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Jangan Sampai Administrasi Pendidikan Dikaitkan dengan Pemberitaan
Persoalan ini menjadi penting karena proses perpindahan sekolah menyangkut keberlanjutan pendidikan seorang anak.
Jika memang terdapat persyaratan administratif tertentu yang harus dipenuhi orang tua, publik tentu berhak mengetahui dasar dan ketentuannya secara jelas.
Begitu pula apabila terdapat surat pernyataan yang dibuat dalam proses perpindahan siswa dan di dalamnya terdapat klausul mengenai pemberitaan, perlu ada penjelasan: siapa yang mensyaratkan, apa dasar hukumnya, dan apakah klausul tersebut benar-benar berkaitan dengan kewenangan Dinas Pendidikan atau hanya kesepakatan antara pihak-pihak tertentu.
Terlebih, jangan sampai persoalan pemberitaan kemudian dikaitkan dengan proses administrasi pendidikan tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Anak semestinya tetap menjadi kepentingan utama. Proses administrasi tidak boleh menjadi sumber ketidakpastian bagi orang tua yang sedang memastikan anaknya dapat melanjutkan pendidikan di tempat yang baru.
Kadisdik Ditantang Beri Penjelasan Terbuka
Diamnya pejabat publik dalam menghadapi persoalan seperti ini memang tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran.
Namun, tidak adanya respons juga membuat sejumlah pertanyaan publik belum memperoleh jawaban.
Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab:
1. Apa persyaratan resmi siswa untuk pindah sekolah?
2. Apakah surat pernyataan perdamaian merupakan persyaratan wajib dalam proses perpindahan siswa?
3. Apakah terdapat ketentuan Dinas Pendidikan yang mengaitkan takedown pemberitaan dengan proses administrasi siswa?
4. Jika ada, apa dasar hukum dan kewenangannya?
5. Apakah proses perpindahan dan pembaruan data siswa di Dapodik dapat ditahan atau dipengaruhi oleh persoalan pemberitaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan persoalan administrasi pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Anak Bukan Sekadar Data Dapodik
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai sebuah surat atau pemberitaan.
Ada seorang anak yang membutuhkan kepastian untuk melanjutkan pendidikan. Ada orang tua yang membutuhkan kepastian administrasi. Dan ada lembaga pendidikan serta pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan pendidikan sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila memang terdapat prosedur khusus dalam perpindahan siswa, Dinas Pendidikan seharusnya menjelaskannya secara terang.
Jika ada kekeliruan, luruskan.
Jika ada pihak yang menerapkan persyaratan di luar ketentuan, periksa.
Dan jika informasi mengenai keterkaitan takedown pemberitaan dengan administrasi perpindahan siswa ternyata tidak benar, bantahlah secara terbuka.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan kepastian aturan.
Kasus SD Al-Madina ini juga menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk menunjukkan bahwa kepentingan pendidikan anak tetap menjadi prioritas utama.
Sebab ketika persoalan menyangkut masa depan seorang siswa, administrasi seharusnya menjadi jalan keluar, bukan justru menambah persoalan baru.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang bagi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo maupun pihak SD Al-Madina untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
( Horas )

Social Header
Berita