Gunungkidul (cakrainvestigasi.com) - WA Alias Leboh warga Paliyan Gunungkidul kabur bawa motor Honda Beat berhasil di amankan oleh jajaran Satuan Reskrim Polsek Patuk Polres Gunungkidul di Wilayah Semarang, Senin (6/5/2024).
Seperti disampaikan oleh Kapolsek Patuk melalui Kasi Humas Polsek Patuk Aiptu Purwanto bahwa AW di amankan setelah bawa lari sepeda motor beat milik warga Padukuhan Karangsari, Nglanggeran, Patuk, dan di laporkan di Polsek pada tanggal 4 Februari 2024.
"Tersangka membawa motor beat yang juga kebetulan di dalam jok sepeda motor ada uang sejumlah 3.020.000,-," jelas Purwanto saat di konfirmasi awak media cakrainvestigasi.com, Jumat (10/5/2024).
Tersangka melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP pidana dan pasal 362 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dan pencurian.
"Berkat kerja keras unit reskrim Polsek Patuk tersangka bisa di amankan di gayamsari Kabupaten Semarang pada tanggal 6 mei 2024," imbuhnya.
Dan ternyata saat di amankan sepeda motor di pakai sendiri namun untuk plat sudah tidak terpasang. Dan saat ini untuk tersangka dititipkan di Mapolres Gunungkidul. ( Pm )
Social Header