Breaking News

Penyerahan Tersangka Direktur PT. Mara Advertising Beserta Barang Bukti

 

( foto AAP Tersangka Direktur PT. Mara Advertising


YOGYAKARTA, cakrainvestigasi.com |  Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP D.I.Yogyakarta telah menyerahkan tersangka AAP dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dalam perkara Bidang Perpajakan. Selasa ( 5/8/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, S.H saat di konfirmasi cakrainvestigasi.com menjelaskan bahwa kasus posisinya di duga telah terjadi tindak pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan tersangka AAP selaku Direktur PT. Mara Advertising yang bergerak dalam bidang jasa periklanan secara full service agency, melalui PT. Mara Advertising No. NPWP 01.464.602.0-541.000 beralamat di Jalan Mawar No.22 Baciro Kota Yogyakarta, 

"Yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPN Tahun Pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang di potong atau di pungut," 

"Sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dari Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 530.896.113,-," jelas Herwatan Selasa ( 6/8/2024).

Selanjutnya terhadap tersangka AAP dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 05 Agustus 2024 sampai tanggal 24 Agustus 2024.

Pasal yang disangkakan : Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.( Pm )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM