BANTUL, Cakrainvestigasi.com | YR (41) asal Kabupaten Bantul terduga pelaku pencurian kotak infak di Masjid Hayatuddin Dusun Karangtalun Imogiri, Bantul pada Selasa (11/3) ternyata bukan kali ini aja melakukan pencurian, hal tersebut seperti di sampaikan oleh Kapolsek Imogiri AKP Wahyu Elang Elang, Senin ( 24/3).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku buka hanya sekali ini saja melakukan aksi pencurian,
"Sesuai pengakuan pelaku pernah melakukan aksi pencurian pada 2013 di wilayah hukum Polsek Pleret dan di dihukum selama 2 bulan di Rutan Bantul, selanjutnya pada Tahun 2018 pelaku juga di hukum 8 bulan di rutan Bantul setelah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kasihan, pada tahun 2024 pelaku di hukum lagi selama 11 bulan karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Bantul, dan saat ini tertangkap kembali setelah melakukan pencurian di Masjid Hayatuddin Karang talun Imogiri, dan pelaku telah mengambil 2 kotak infak dengan jumlah 75 ribu dan akan di ulangi pada kamis 13/3/2025 namun di ketahui oleh warga," paparnya.
BACA JUGA :
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/03/kematian-sopir-cayla-di-ring-road.html
Pelaku diamankan beserta 2 buah kotak infak, satu buah anak kunci kecil, uang sejumlah 51 ribu, dan satu unit sepeda motor karisma dengan Nopol AB 5075 Q.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 Ayat 1 ke 5 e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ( Pay ).
Social Header