Breaking News

Dugaan Tipikor Oknum Kades Kini di Tangani Serius Oleh Kajari Pati

 

( foto Kejaksaan Negeri Pati )


PATI, Cakrainvestigasi.com |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Badegan, Kecamatan Margorejo. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Erwin Adriyanto saat dikonfirmasi di Pati, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).

Erwin membenarkan adanya laporan yang masuk dari salah seorang warga berinisial YH. Setelah diterima dan didalami oleh Kepala Kejari Pati, dirinya kemudian diminta untuk menangani perkara tersebut.

Ia mengatakan, dugaan penyelewengan pemanfaatan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dilakukan oleh kades masuk ke ranah tindak pidana khusus (pidsus).

“Itu masuk ke ranah pidsus, Pak Kepala Kejari sudah membaca laporannya dan meminta kami untuk menangani laporan tersebut,” ujar Erwin.

Hanya saja sampai saat ini, pihaknya belum memastikan apakah dugaan tipikor yang disangkakan kepala Kades Badegan benar adanya.

Erwin pun meminta kepada pelapor yakni YH untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Pati. Pihaknya juga tak menutup kemungkinan bakal melakukan peninjauan ke lokasi tambang yang dilaporkan.

BACA JUGA ;

https://www.cakrainvestigasi.com/2025/04/bupati-dampingi-kades-se-kabupaten-pati.html

“Kalau di kami ‘kan yang menangani dugaan tipikornya. Jadi nanti kalau masalah tambang itu urusannya APH (Aparat Penegak Hukum). Jadi nanti bagaimana hasil penyelidikan dari kami akan kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya YH warga Kabupaten Pati melaporkan oknum Kades Badegan karena diduga telah menjual tanah bengkok berupa galian C kepada salah satu perusahaan asing yang akan berdiri di areal Jalan Lingkar Selatan (JLS).

“Kami menduga ada kesepakatan antara kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pemborong galian C, bahwa ditemukan dugaan uang (hasil kegiatan tambang), tidak dimasukan ke PAD. Melainkan untuk keperluan pribadi. Itu sudah menyalahi UU Nomor 31 Tahun 1999,” kata YH.

YH berharap dengan adanya laporan ini bisa menjerat oknum Kades Badegan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan PADes untuk keperluan pribadi.

Sementara itu, Kepala Desa Badegan Antonius Siwa Tri Jaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya jual beli galian C di tanah bengkok. Hanya saja karena sepi permintaan, saat ini pihaknya tidak lagi mengoperasikan tambang tanah uruk tersebut.

“Nggak ada (aktivitas tambang), mungkin sudah selesai. Soalnya tidak ada aktivitas, sudah tiga mingguan,” katanya. (Team investigasi)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM