YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda DIY memusnahkan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 168,5 gram, Rabu ( 16/4).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan tindak pidana narkotika yang menjerat seorang tersangka berinisial RH (21), warga Klaten, Jawa Tengah.
BACA JUGA:
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/04/wanita-asal-semarang-mencoba-bunuh-diri.html
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: B-1372/M.4.11./ E.n.z.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang barang sitaan dimusnahkan penyidik.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh tersangka RH yang ditangkap pada Sabtu (15/3/2025) di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Trowangsan, Solodiran, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah dan Terminal Prambanan, Sleman, DIY. ( Pay ).
Social Header