KULONPROGO, Cakrainvestigasi.com | Polres Kulonprogo berhasil ungkap kasus peredaran uang palsu. Ps Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko saat di konfirmasi cakrainvestigasi.com menjelaskan bahwa saat ini Polres Kulonprogo berhasil mengamankan GAS ( 24 ) asal Girimulyo, Kulonprogo di Margosari, Pengasih, Kulonprogo pada 27 Maret 2025, jelasnya Jumat ( 11/4).
Sarjoko juga menjelaskan bahwa kejadian berawal pada kamis ( 27/3/2025) sekira pukul 10.00 wib saat petugas Satreskrim Polres Kulonprogo mendapatkan informasi adanya peredaran rupiah palsu.
Kemudian petugas Satreskrim Kulonprogo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang yang diduga berisi rupiah palsu.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 win petugas membuntuti seseorang yang mengambil paket tersebut dan kemudian diamankan.
" Saat itu orang tersebut membawa rupiah palsu yang di letakkan di jok kendaraan sepeda motornya," jelasnya
GAS diamankan bersama dengan barang bukti berupa Uang palsu pecahan 100 ribuan ( 69), uang palsu 50 ribuan ( 1), uang pecahan palsu 10 ribuan ( 3), satu buah plastik bubble wrap terdapat struk pengiriman ekspedisi tiki dengan pengirim Sakura olshop, satu plastik bekas pembungkus rupiah palsu,satu handphone, satu sepeda motor, satu lembar STNK, 65 resi, 2 lembar bukti pengiriman barang, 1 paket shopee,1 jaket JNT Express, 1 bendel plastik pembungkus, 1 pembungkus paket dari kardus,1 kotak hitam, 1 bendel foto percakapan pembelian dan penjualan barang, 1 bendel foto tangkapan layar transaksi dana.
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/04/beat-tabrak-truck-bok-di-kalibawang.html
Adapun peran pelaku
Pelaku membeli rupiah palsu secara online, kemudian mengedarkan/menjual kembali rupiah tersebut Kepda orang lain secara online yang dikirim menggunakan jasa pengiriman Ekspedisi untuk diedarkan di masyarakat.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 36 Ayat (2) dan (3) Juncto Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda sepuluh milyar.
Polres Kulonprogo juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu dan jika mendapati atau menemukan dugaan peredaran uang palsu untuk segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. ( Pay ).
Social Header