SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | Entah apa yang merasuki FR ( 37) ibu rumah tangga asal Tridadi, Sleman yang tega menganiaya anaknya sebut saja Bunga masih Balita ( 4).
Seperti disampaikan oleh IPDA Albertus Bagas Satria Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman ( PS ) kepada cakrainvestigasi.com bahwa kejadian tersebut terjadi pada (26/3/2025) di sebuah kontrakan di wilayah Karangmojo, Purwomartani, Kalasan,
" Saat itu unit PPA Polresta Sleman menerima informasi dari masyarakat ada anak usia kurang lebih 4 tahun yang dirujuk di RS PDHI dengan diagnosa adanya dugaan kekerasan," jelasnya Kamis ( 17/4).
Berbekal informasi tersebut selanjutnya jajaran Unit PPA Polresta Sleman melakukan pengecekan dan benar di dapati korban anak usia 4 tahun yang mendapat perawatan di ICU pasca operasi kandung Kemih.
BACA JUGA :
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/04/wanita-asal-semarang-mencoba-bunuh-diri.html
Dengan adanya fakta tersebut selanjutnya Unit PPA Polresta Sleman melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan korban serta mengumpulkan alat bukti, diperoleh fakta bahwa benar adanya peristiwa kekerasan terhadap anak,
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dimintai keterangan di Polresta Sleman dan pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan terhadap anaknya.
MODUS DAN MOTIF
Pelaku tega melakukan kekerasan terhadap anaknya karena merasa jengkel , karena korban rewel dan dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dan saat ini dilakukan penahanan . ( Pay )
Social Header